Jakarta (Riaunews.com) – Dua orang pegawai PT Wijaya Karya (WIKA), yakni Bimo Laksono dan Firjan Taufa, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua pegawai PT WIKA tersebut diperiksa untuk yang keduakalinya.
Baca: Pegawainya terjerat kasus korupsi Jembatan Water Front City Bangkinang, ini tanggapan WIKA
“Hari ini, kembali diperiksa dua pegawai PT Wijaya Karya (WIKA) Bimo Laksono dan Firjan Taufa sebagai saksi, untuk tersangka Adnan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City dan Manajer Divisi Operasi I PT WIKA I Ketut Suarbawa (IKT),” jelasnya, Rabu (21/10/2020).
Sebelumnya, Bimo Laksono dan Firjan Taufa telah diperiksa pada Kamis (15/10/2020).
Sementara terhadap dua tersangka Adnan dan I Ketut Suarbawa yang telah resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK pada Maret 2019, telah ditahan sejak tanggal 29 September 2020.
KPK menduga tersangka Adnan dan I Ketut Suarbawa, melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan harga perkiraan sendiri dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai-nilai kontrak.
Baca: Korupsi proyek jembatan Water Front City Bangkinang, dua tersangka ditahan KPK
Akibatnya dari perbuatan kedua tersangka tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada TA 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Kedua tersangka Adnan dan I Ketut Suarbawa, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.