Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi di kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).
Tiga saksi dimintai keterangan untuk tersangka M Syahrir, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.
“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi, red) Pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari tahun 2021 untuk tersangka MS,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (12/12/2022).
Saksi itu adalah Eva Rusnati dan Okta Mayasari. “Saksi Eva Rusnati, ibu rumah tangga dan Okta Mayasari, ART di rumah dinas Kepala Kanwil BPN Riau,” jelas Ali Fikri.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta,
Informasi didapat menyebut, Eva Rusnati merupakan istri dari M Syahrir. Namun ketika hal itu dikonfirmasi ke Ali Fikri untuk memastikan, belum ada jawaban.
Penetapan tersangka terhadap M Syahrir berdasarkan pengembangan penyidikan perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. Selain M Syahrir, KPK juga menetapkan Frank Wijaya selaku Pemegang Saham PT AA dan juga Sudarso, General Manager PT AA sebagai tersangka.***