Senin, 25 November 2024

KPK Periksa Wali Kota Dumai Terpilih Paisal Terkait Kasus Zulkifli AS

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Paisal
Paisal, calon wali kota Dumai terpilih di Pilkada 2020.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Wali Kota Dumai yang memperoleh suara terbanyak di Pilkada Serentak 2020 lalu, Paisal SKM MARS, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Paisal diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 yang menjadikan mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka.

“Hari ini (8/2/2021) pemeriksaan saksi ZAS dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018. Ada Paisal SKM MARS,” kata Ali Fikri, Senin (8/2/2021).

Paisal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai.

Dijelaskan Ali, pemeriksaan terhadap Paisal dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.

Selain Paisal, penyidik juga memanggil enam saksi lain yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Keenam sanksi itu adalah Dedi, Benny Akbar, Kasminto, Kun Teng, M Yusuf Sikumbang dam Zulhermanto. Para saksi ini sebelumnya juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

“Keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara ZAS,” tambah Ali.

KPK menggesa penyelesaian berkas perkara Zulkifli AS. Pada pekan lalu, penyiidk juga memeriksa saksi Haslinar, anggota DPRD kota Dumai 2019-2024, Kimlan Antoni, Wiraswasta CV Putra Yanda, dan Yuhardi Manaf, mantan anggota DPRD Dumai 2009 – 2014 yang kini berwiraswasta.

Selanjutnya, Halimatushakdiah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yuli Purwanto, karyawan swasta, Dedi, karyawan swasta, Muhammad Indra Gunawan Lubis, Wiraswasta, Joko Purnawan, wiraswasta dan Mimi Gusneti, pengurus rumah tangga.

Saksi lainnya adalah Baharudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Fatoni, Eli Yati, dan Hendri Sandra yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pemeriksaan juga dilakukan pada Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai 2014 – 2017.

Selanjutnya, Said Effendi selaku Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai, Muklis Susantri, Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Dumai, dan Humanda Dwipa Putra, seorang PNS.

Untuk diketahui, Zul AS kini telah mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Ia ditahan oleh KPK sejak Selasa (17/11/2020) tahun lalu dan penahanannya telah diperpanjang.

Dlansir Cakaplah, perkara yang menjerat Zul AS ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Diketahui, Zul AS dijerat dua perkara. Pertama, diduga memberi uang suap Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Dirjen Pengembangan Pemukiman Kementerian Keuangan.

Untuk perkara kedua, Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *