Jakarta (Riaunews.com) – KPK tidak menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, KPK meminta Sudrajat Dimyati untuk kooperatif terhadap panggilan penyidik.
Dilansir dari detikNews, ada empat tersangka yang saat ini tidak dilakukan penahanan oleh KPK selain Sudrajad Dimyati. Keempat tersangka adalah Redi (RD) selaku PNS Mahkamah Agung; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Firli mengatakan KPK bakal segera mengirimkan surat panggilan kepada keempatnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp 800 Juta
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan Tim Penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (23/9/2022).
Namun demikian, jika panggilan itu tidak diindahkan, Firli mengaku bakal melakukan pencarian. KPK akan melakukan penangkapan atas keempat tersangka.
“Kalau tidak kita akan lakukan pencarian dan lakukan penangkapan,” ujarnya.
Firli menyebut KPK telah mengantongi identitas para pihak tersebut. Termasuk foto yang bersangkutan.
“Kalau identitas kan kita sudah tahu semua. Termasuk foto pun kita sudah punya,” tutup Firli.
Seperti diketahui, KPK menetapkan sepuluh tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Salah satu tersangka kasus tersebut adalah Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati.
Baca Juga: KPK OTT Hakim Agung di Gedung MA Terkait Pungli Pengurusan Perkara
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).
Berikut daftar tersangka kasus ini:
Sebagai Penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Firli mengatakan, dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” imbuh Firli.
Sudrajad Ngaku Tidak Tahu Apa-apa
Hakim Agung Sudrajad Dimyati buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Sudrajat Dimyati mengakut tidak tahu apa-apa.
“Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa,” kata Sudrajat Dimyati saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022) dini hari.***