Jumat, 29 Maret 2024

Lagi, Polisi Tangkap Artis Karena Narkoba, Kali ini Giliran Artis Muda RN

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
(ilustrasi)

Jakarta (Riaunews.com) – Polisi kembali menangkap seorang artis karena terlibat dengan barang haram, narkoba.

Kali ini yang menjadi pesakitan adalah seorang model sekaligus artis muda berinisial RN.

Ini merupakan penangkapan ketiga yang dilakukan polisi terhadap publik figur terkait kasus narkoba pada sepekan ini.

“Iya benar (artis RN ditangkap terkait kasus narkoba),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).

Zulpan belum mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap RN. Termasuk barang bukti yang disita dalam penangkapan.

Namun, dari informasi yang dihimpun, artis berinisial RN itu ditangkap di wilayah Jakarta pada Senin (13/12) malam.

Sebagai informasi, aparat kepolisian menangkap sejumlah publik figur terkait kasus penyalahgunaan narkoba dalam beberapa waktu terakhir.

Pada Kamis (8/12), polisi menangkap artis Jeff Smith di kediamannya yang berlokasi di daerah Depok. Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti dua lembar LSD.

Polisi mengungkapkan bahwa Jeff masih dalam pengaruh barang haram saat dilakukan penangkapan.

Jeff pun diketahui membeli 50 lembar LSD secara online. Sebanyak 48 lembar LSD telah dikonsumsi oleh Jeff. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan.

Dua hari berselang, polisi meringkus artis Bobby Joseph di daerah Kalideres, Jakarta Barat saat sedang melakukan transaksi narkoba pada Jumat (10/12).

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan terbungkus plastik.

Bobby juga terbukti positif mengonsumsi sabu saat dilakukan penangkapan. Sebab, Bobby baru saja mengonsumsi barang haram tersebut di kediamannya di daerah Cinere.

Tak hanya sebagai pengguna, Bobby ternyata juga bertindak sebagai perantara transaksi narkoba sintetis jenis gorila.

Bobby pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *