Senin, 25 November 2024

Langkah Moeldoko Somasi ICW Terkait Isu Ivermectin Dinilai Berangus Demokrasi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kepala KSP Moeldoko gencar promosikan ivermectin sebagai obat Covid-19.

Jakarta (Riaunews.com) – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 109 organisasi dan badan mahasiswa menilai somasi yang dilayangkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Indonesia Corruption Watch (ICW) merupakan bentuk pemberangusan demokrasi.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan Moeldoko telah mengabaikan sejumlah regulasi perihal hak menyampaikan pendapat sebagaimana yang dilakukan ICW dalam menyebarluaskan temuan dugaan praktik rente terkait distribusi obat Ivermectin.

“Menyikapi langkah Moeldoko, setidaknya ada dua isu yang tampak oleh masyarakat. Pertama, upaya pemberangusan nilai demokrasi,” ujar Isnur melalui keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Ia berpendapat langkah Moeldoko berpotensi besar menurunkan nilai demokrasi Indonesia yang sebelumnya sudah merosot. Mengutip The Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dalam Indeks Demokrasi dengan skor 6.3. Kata Isnur, angka itu terendah yang diperoleh Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun terakhir.

“Maka dari itu, praktik pembatasan hak berpendapat, terlebih kritik dari masyarakat perlu untuk dihentikan,” imbuhnya.

Selain itu, Isnur berujar perbuatan Moeldoko melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil.

Merujuk data SAFENet, terang dia, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir kriminalisasi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) banyak menyasar masyarakat dari berbagai kalangan. Adapun mayoritas pelapor justru pejabat publik.

“Ini menandakan belum ada kesadaran penuh dari para pejabat dan elite untuk membendung aktivitas kriminalisasi tersebut guna mendorong terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia,” kata Isnur.

Beberapa organisasi yang tergabung dalam koalisi ini di antaranya adalah YLBHI, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Imparsial, Greenpeace Indonesia.

Kemudian, BEM STHI Jentera, BEM Universitas Indonesia, BEM KM Unnes, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Moeldoko meminta ICW membuktikan tuduhan keterlibatan dirinya dalam bisnis obat Ivermectin dan impor beras.

Jika ICW tidak bisa membuktikan, maka harus meminta maaf secara terbuka dan mencabut pernyataan. Apabila ICW tidak mampu melakukan itu semua, Moeldoko akan mengajukan laporan ke kepolisian.

Ia akan menggunakan Pasal-pasal yang termuat dalam UU ITE dalam laporannya nanti.

Respons ICW

Sementara itu, ICW sampai saat ini belum ingin memenuhi permintaan Moeldoko tersebut. LSM antikorupsi ini masih menunggu somasi tertulis terlebih dahulu.

“Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko. Jadi, kami tidak mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi keberatan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (30/7).

Kurnia menegaskan pekerjaan ICW dalam mengungkap dugaan rente terkait distribusi Ivermectin merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses pemerintahan.

“Selain itu, ini pun bukan kali pertama, sejak ICW berdiri, mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme,” tandasnya.***

Sumber: CNN Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *