Jumat, 19 April 2024

Lebih Setengah Tahun, Kasus Denny Siregar Dilimpahkan Ke Mabes Polri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Denny Siregar
Buzzer Jokowi, Denny Siregar, kerap lolos dari jeratan hukum atas cuitannya di medsos, meski sejumlah laporan sudah dilayangkan masyarakat kepada aparat kepolisian.

Jakarta (Riaunews.com) – Lama tak ada kabar perkembangan, Polda Jabar akhirnya melimpahkan kasus Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri.

Langkah tersebut dilakukan karena locus-nya (lokasi) di luar wilayah hukum Polda Jabar.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locus-nya di luar wilayah hukum Polda Jabar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang, Senin (8/3/2021), seperti dilansir Republika.co.id.

Sebagaimana diketahui, Denny Siregar, dilaporkan ke Polda Jabar terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *