Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Kapolda Sumatra Barat sekaligus terdakwa Irjen Teddy Minahasa disebut meminta fee atau bayaran Rp100 miliar untuk meloloskan satu ton sabu ke Indonesia.
Hal itu disampaikan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita saat hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa bersama Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Mulanya, kuasa hukum Linda, Adriel Viari Purba bertanya mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Teddy dalam berkas Linda.
“Kemudian, di sini, izin saya kutip Yang Mulia ‘Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan pabrik di sana’. Pertanyaannya ke Taiwan dan ke pabrik dalam rangka apa?” tanya Adriel.
Linda menjawab dirinya dan Teddy pergi ke Taiwan untuk datang ke pabrik sabu. Ia lantas bercerita ketika misi penangkapan di Laut China gagal.
“Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf. Pak Teddy bilang ‘Kamu kenal enggak sama bandar di sana?’, ‘Ada Pak Teddy’. Pak Teddy bilang begini ‘Begini saja, kita ke sana. Kalau mereka mau kirim, kita kawal’, ‘Maksudnya gimana Pak Teddy?’, ‘Ya bilang saja buy 1 get 1’, dia bilang begitu,” jelas Linda menirukan percakapannya dengan Teddy.
“Ya saya kasih telepon dulu ke sana, saya tanya dulu. Kalau misalkan contoh, Mister X mau kirim ke Indonesia satu ton, jadi satu ton lewat, satu ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy enggak mau, jadi kalau satu ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee Rp100 miliar. Jadi saya ke sana ketemu dengan Mister X, waktu itu saya tiga kali ke Taiwan dengan Pak Teddy,” sambung Linda.
Adriel lalu memastikan soal pabrik di Taiwan yang dikatakan Teddy dalam BAP-nya merupakan pabrik sabu. Linda pun mengiyakan hal itu.
Kemudian, Adriel menanyakan apakah cerita itu berbeda dengan misi Laut China Selatan yang disebut Teddy ingin menangkap dua ton sabu.
Linda mengatakan kunjungan Teddy ke Taiwan kala itu untuk menyepakati harga untuk meloloskan sabu ke Indonesia.
Adriel lantas bertanya berapa ton sabu yang rencananya akan diloloskan ke Indonesia. Linda mengatakan Teddy meminta bayaran Rp100 miliar untuk meloloskan sabu. Namun, kesepakatan itu batal.
“Kalau satu ton Pak Teddy mintanya Rp100 miliar, tapi karena waktu itu terlalu mahal, akhirnya enggak jadi,” kata Linda.
Selain itu, Adriel menanyakan siapa saja saksi yang ada dalam kunjungan ke Taiwan kala itu. Linda menyebut ia hanya pergi berdua dengan Teddy. Perjalanan itu dapat dia buktikan dengan paspor.
“Saya pergi berdua aja waktu itu dengan Pak Teddy, dengan orang di sana. Paspornya ada. Silakan, pernah saya kasih kan saya pergi berdua tiga kali dengan Pak Teddy Minahasa,” tutur Linda.
Penasihat hukum terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, membantah kesaksian terdakwa Linda Pujiastuti yang mengaku pernah diajak Teddy berkunjung ke pabrik sabu di Taiwan.
Hotman meminta publik dan majelis hakim tidak langsung percaya lantaran kesaksian Linda kerap berubah-ubah. Ia pun bahkan menyebut Linda bukan informan polisi atau ‘cepu’ melainkan termasuk pelaku jual beli narkoba.
“Kan kasus ini tidak ada kaitan dengan sabu dari Taiwan, mereka hanya mencoba menghancurkan nama Teddy. Semua dikarang,” kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3).
Hotman menilai selama ini Linda berupaya mengamankan dirinya sendiri dan berupaya menjebak Teddy agar kliennya itu dijerat hukum paling berat dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini.
Hotman lantas menanyakan soal sosok Linda yang mengaku informan Polri, tapi malah menikmati uang komisi senilai Rp60 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
“Kalau untuk Rp60 juta saja dia sudah sikat, apa bisa dipercaya ucapannya?. Tapi dia lupa, jangan harap kalau dia mengaku menjual dan menerima hasilnya lalu bisa berlindung dengan alasan perintah Teddy Minahasa,” ujar Hotman.
Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram (kg). Tindak pidana tersebut turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Awalnya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Saat itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.
Linda bakal menjalani sidang tuntutan pada 27 Maret 2023. Sementara itu, sidang tuntutan terhadap Teddy akan digelar 30 Maret 2023.***
Sumber: CNN Indonesia