Senin, 25 November 2024

Lurah Tirta Siak Tersandung Hukum, Pemko Pekanbaru Tak Beri Pendampingan Hukum

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Pekanbaru (Riaunews.com) – Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki berinisial AN saat ini sedang tersandung masalah hukum, yakni dugaan melakukan pungutan liar dan dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi itu tidak diberikan pendampingan hukum.

“Kalau ASN melakukan tindak pidana korupsi itu tidak ada diberikan pendampingan. Kemudian nanti tentu kita akan menunggu proses yang ada di Kepolisian. Nanti sampai inkrah tentu akan kita berikan sikap sesuai aturan yang berlaku,” kata Syamsuir, Selasa (28/9/2021).

Disinggung, apakah oknum lurah itu akan diberikan sanksi disiplin, Ia mengiyakan, tapi setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kalau oknum itu dinyatakan salah nanti ada sanksi diberhentikan. Tapi kalau dinyatakan tidak bersalah tentu dikembalikan harkat dan martabatnya seperti biasa sebagai ASN,” jelasnya.

Ia mengimbau pejabat atau ASN di Pemko Pekanbaru untuk bekerja dengan sepenuh hati, untuk menghindari perbuatan tercela dari penyimpangan-penyimpangan yang akan berakibat adanya risiko hukum yang akan diterima.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *