Selasa, 15 Oktober 2024

MA Angkat Bendera Putih Berantas Makelar Kasus di Tubuh Sendiri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Jakarta (Riaunews.com)- Mahkamah Agung (MA) angkat tangan dalam menghilangkan makelar kasus (markus) di tubuh mereka.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto. Menurutnya, yang paling mungkin dilakukan MA adalah mempersempit ruang gerak markus.

“Markusnya lebih pintar. Kita cari metode untuk mempersempit kerjanya markus. Tapi untuk menghilangkan markus, mohon maaf saya angkat tangan, nggak bisa. Tapi meminimalisir markus, insyaallah akan kita lakukan,” kara Sunarto seperti dikutip dari detik.com, Sabtu (10/12/2022).

Ia mengatakan cara menekan ruang gerak makelar kasus dengan cara memberhentikan sementara pelaku markus dari jabatannya. Setelah diberhentikan, semua perkara ditarik dan tidak diberikan perkara baru.

“Jadi yang sudah ditangkap, sudah kami berhentikan sementara. Dan yang begitu data informasi surat resmi ditetapkan tersangka, tarik semua perkaranya, tidak diberi perkara baru. Itu langkah kita,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa MA akan memperketat perekrutan hakim dengan menelusuri rekam jejaknya.

“Sekarang siapapun yang bawa mobil mewah, dan pakai yang branded itu kita telusuri sampai ke rumahnya. Emang gajinya berapa? Sepatunya LV kita lihat. Lah gajinya Rp 15 juta pake LV, mobil mewah. Kita analisis sendiri, seperti dia datang ke kantor pakai baju branded, gajinya enggak imbang, kita datangi ke rumahnya,” tuturnya.

Dalam hal ini, MA menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan MA akan melakukan upaya pencegahan agar tidak kecolongan.

“Bahkan kita beterimakasih kalau ada yang mau bantu kita bersih bersih ya. Kita minta tolong KPK, KY, PPATK, orang-orang yang bermasalah masuk ke kita, kita kecolongan. Kita berusaha mencegah itu,” imbuhnya.

Makelar kasus masih merajalela di MA. Beberapa waktu lalu KPK menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Celakanya di antara tersangka tersebut ada Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh yang merupakan hakim yustisial. Selain dua hakim itu, ada juga asisten Gazalba, Prasetio Nugroho, staf Gazalba, Redhy Novarisza, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *