Pekanbaru (Riaunews.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau berujuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (2/6/2021). Mereka mendesak Korps Adhyaksa Riau mengusut tuntas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2014-2019 di Pemkab Siak.
Dugaan korupsi itu terjadi ketika Gubernur Riau H Syamsuar, menjabat sebagai Bupati Siak. Nilainya ditaksir mencapai Rp56,7 miliar.
Massa datang ke Kejati Riau dengan membawa spanduk dengan karikatur Syamsuar berpakaian ala drakula seperti di film-film. Di spanduk itu tertulis ‘Tangkap Gubernur Drakula’.
Koordinator Umum AMPUN Riau, Al-Qudri, dalam orasinya menyampaikan lambannya pengusutan kasus dugaan korupsi dana bansos oleh Kejati Riau. Padahal penanganan kasus itu sudah dilakukan sejak pertengahan 2020 lalu tapi sampai saat ini tidak ada kemajuan.
“Padahal, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020,” kata Al-Qudri,
Menurut data yang diperoleh mahasiswa, dalam proses penyelidikan skandal bansos itu, berbagai pihak sudah diperiksa. Penanganan kasus itu juga berbarengan dengan kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak yang menjerat Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Sekdaprov Riau nonaktif.
Yan Prana sudah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Riau pada 22 Desember 2020. Namun, hingga saat ini kasus bansos di Pemkab Siak belum juga menetapkan seorang tersangka.
“Awalnya kami gembira dan mengapresiasi kinerja Kejati Riau. Penahanan Yan Prana Jaya dalam pemahaman kami, tentulah terkait kasus dana Bansos Siak tetapi, masyarakat Riau seperti terkena prank atau drama penegakan hukum. Yan Prana rupanya ditangkap karena skandal korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak Rp 2,8 miliar. Bukan kasus dana Bansos,” jelas Al-Qudri.
Dalam orasinya, Al-Qudri menduga penahanan terhadap Sekda Yan Prana Jaya sebagai strategi untuk melindungi Gubernur Riau Syamsuar dari jeratan hukum. Untuk itu, mereka mendesak agar Kejati Riau di bawah kepemimpinan Jaja Subagja untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami mendesak Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, agar serius dan konsisten menyelidiki kasus dugaan korupsi Bansos Siak Rp56,7 miliar. Kami mendukung jaksa segera memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar. Kejati tidak perlu takut, apalagi sampai ciut,” tegas Al-Qudri.
Aksi massa AMPUN Riau ini tidak berlangsung lama karena tidak ada satupun perwakilan Kejati Riau menemui pendemo. Massa juga terpaksa dibubarkan karena aksi tersebut berlangsung tanpa izin dari pihak kepolisian.
Sebelumya, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, pernah memaparkan alasan lambannya pengusutan kasus bansos. Menurutnya, semua penerima dana bansos harus diperiksa.
Keputusan itu juga didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Meski begitu, dia memastikan kalau penyidikan kasus bansos tetap terus berjalan meski terkesan lamban.***
Sumber: Cakaplah