Senin, 20 Januari 2025

Mahfud MD Nilai Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis yang Rugikan Negara Rp300 Triliun Tak Logis

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Monitor Indonesia)

Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku heran dengan vonis 6,5 tahun penjara yang diterima pengusaha Harvey Moeis.

Mahfud mengatakan tuntutan dari jaksa saja cuma 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, ternyata putusan hakim hanya separuhnya.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T,” kata Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024)

“Duh Gusti, bagaimana ini?” ujar Mahfud.

Baca Juga: Publik Geram Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis Karena Bertindak Sopan

Vonis 6,5 penjara untuk Harvey Moeis dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/12). Vonis itu disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Suami aktris Sandra Dewi itu juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Pengadilan menyatakan Harvey terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski demikian, vonis untuk Harvey hanya separuh dari tuntutan jaksa. Hakim menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” ucap ketua majelis hakim Eko Aryanto saat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Baca Juga: Tok, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Miliar di Kasus Korupsi PT Timah

Hakim mengatakan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Hakim juga menyebut vonis Harvey lebih ringan karena ia sopan selama persidangan. Selain itu, hakim menyebut Harvey punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan