MAKI Apresiasi Kejagung Eksekusi Aset Anak Usaha Indosat

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Jakarta (Riaunews.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akhirnya mengeksekusi aset PT Indosat Mega Media (IM2).
Boyamin mengaku butuh waktu lama hingga akhirnya Kejagung bisa mengeksekusi kasus yang bermula sejak 2007 ini.

“Saya tahu persis proses ini panjang dan berliku dan akhirnya pada titik sekarang sudah dieksekusi uang pengganti, lumayan lah itu (Kejagung),” ujar Boyamin pada CNNIndonesia.com, Jumat (3/12/2021).

Boyamin mengungkapkan bukan hanya eksekusi aset kasus korupsi IM2 saja yang berlarut-larut dan membutuhkan waktu sangat lama. Melainkan banyak perkara yang menyangkut uang pengganti masih banyak yang belum dieksekusi, hingga menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Bahkan jadi temuan BPK, bahwa uang pengganti belum banyak dilakukan eksekusi. Bahkan perkara-perkara jauh sebelumnya yakni 2005-2010 juga masih banyak yang belum dieksekusi uang penggantinya,” tutur Boyamin.

Ia menyebut kasus-kasus terkait uang pengganti yang belum dieksekusi ini sebagai pekerjaan rumah Kejagung. Terlebih, meskipun sudah melakukan eksekusi aset Indosat, namun ternyata eksekusi tersebut belum menyeluruh.

Selain memburu uang pengganti, Boyamin juga menjabarkan masih terdapat aset berupa gedung milik IM2 yang belum bisa dieksekusi. Ia berharap aset berupa gedung milik Indosat harus segera dimiliki negara.

“Saya berharap itu nanti bisa dikeluarkan, sehingga gedung itu bisa betul-betul jadi milik negara, dan dirampas untuk negara,” ujar Boyamin.

Menurut Bonyamin, salah satu aset yang dieksekusi oleh Jaksa berupa satu unit gedung kantor di atas tanah seluas 24.440 M² dan satu bangunan seluas 788 M² di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan pidana uang pengganti kasus dugaan korupsi IM2 sebesar Rp1,35 triliun dalam perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama perusahaan itu, Indar Atmanto sebagai terpidana.

Proses eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/11). IM2 diketahui merupakan anak perusahaan PT Indosat Tbk.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *