Jumat, 19 April 2024

MAKI minta MK batalkan Perppu 1/2020 karena dianggap miliki pasal ‘superbody’

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta (Riaunews.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Pasal 27 Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020.

“MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA hari ini, Kamis telah mendaftarkan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 melalui media pendaftaran online pada web sistem informasi permohonan elektronik (Simpel) Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2020).

Gugatan itu dilakukan lantaran pada Pasal 27 Perppu 1/2020 dianggap sebagai pasal superbody, serta memberikan imunitas kepada aparat pemerintah agar tidak bisa dituntut melalui lembaga pengadilan.

“Sehingga Pasal 27 Perppu 1/2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas Boyamin, dilansir RMOL.

Boyamin melanjutkan, Jokowi sebagai kepala negara tidak kebal hukum. Ada sarana pemakzulan atau impeachment jika melanggar undang-undang atau UUD. Namun hal tersebut tak tercermin dalam Pasal 27 Perppu 1/2020 yang berisi tentang pejabat tidak dapat dituntut hukum.

“Kami idak ingin terulang skandal BLBI dan Centuryyang selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut. Kami yang pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal tersebut,” terangnya.

Ia menjelaskan, Perppu sejenis, yakni Perppu 4/2008 tentang jaringan pengaman sistem keuangan pernah terbit di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akhirnya ditolak DPR. Berkaca pada pengalaman, lanjutnya, seharusnya Perppu serupa tak kembali muncul. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *