Manager PT Duta Palma divonis bebas PN Pekanbaru, KPK ajukan kasasi

Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa suap alih fungsi lahan hutan di Riau tahun 2014, Suheri Terta. KPK tidak terima atas vonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diwakili Wahyu Dwi Oktavianto melalui Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (22/9/2020).

Baca: Tak terbukti melakukan suap pada Annas Maamun, Legal Manager PT Duta Palma divonis bebas

“Kami menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta,” ujarnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali menjelaskan sejumlah alasan pengajuan kasasi. Di antaranya majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan uang suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti uang yang disita dari Annas Maamun.

Uang suap itu diberikan oleh Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma, kepada Gulat Medali Emas Manurung untuk selanjutnya diserahkan ke Annas Maamun. Uang itu berasal dari PT Duta Palma.

“Penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma,” jelas Ali.

Penerimaan uang itu, juga diakui oleh Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun. “Mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan,” ucap Ali.

Suheri Terta divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu pada Rabu (9/9/2020). Majelis hakim menyatakan Suheri Terta tidak terbukti memberikan suap suap kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun .

Baca: Dihadapan Komisi II DPRD Riau, Masyarakat Kuansing Minta PT Duta Palma Dihukum

Melansir Cakaplah, perbuatan suap bermula dari pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana ini membuat Surya Darmadi (berkas terpisah) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.

Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas. Di mana Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri.

Uang Rp3 miliar diserahkan Suheri Terta sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung. Namun dalam persidangan, hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.

Kesaksian Gulat sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu. Sementara saksi Annas, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa.

Baca: Dapat dari Jokowi, mantan Gubernur Riau Annas Maamun kini keluar dari lapas

“Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan. Hanya berdasarkan kesaksiaan dari Gulat. Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU,” kata Saut dalam amar putusannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *