Jumat, 19 April 2024

Mantan Bupati Kuansing Mursini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Bupati Kuantan Singingi, Mursini.
Mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini, dituntut pidana 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/12/2021).

Jaksa menilai Mursini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi senilai Rp13,3 miliar.

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Mursini bersalah melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair JPU. Yaitu, dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mursini selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” ujar Jaksa Imam Hidayat pada persidangan yang digelar secara virtual dimana terdakwa Mursini mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Selain itu, JPU juga meminta terdakwa untuk dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.550.000.000.

“Apabila UP itu tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 tahun,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing itu.

Atas tuntutan jaksa itu, majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (29/12) mendatang.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *