![](https://riaunews.com/wp-content/uploads/2025/02/rini-sumarno.jpg)
Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN), Senin (10/2/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan mantan menteri di kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama RN (pegawai PGN),” kata Tessa, dikutip dari inilah.com.
Menurutnya, pemanggilan Rini merupakan jadwal ulang pemeriksaan yang sebelumnya direncanakan pekan sebelumnya, Senin (3/2/2025).
Selain Rini Soemarno, KPK juga memeriksa saksi lain yakni pegawai PT PGN bernama Helmy Setiawan. Namun, Tessa belum memberikan informasi terkait materi pemeriksaan hingga proses pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2024 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PGN Tbk. untuk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada tahun 2018-2020. Kasus ini disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap ketika penyidikan telah rampung dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, tim penyidik KPK telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan perkara tersebut. Keduanya terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.***