Maraknya Prostitusi Anak, Islam Punya Solusi Tuntas

Oleh Dahlia, aktivis muslimah Pekanbaru

Bisnis haram prostitusi makin tumbuh subur bak jamur di musim hujan, yang lebih menyedihkan adalah anak remaja usia kisaran usia belasan tahun yang menjadi korban eksploitasi. Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24), muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.

“Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Ahad (24/9/2023).

Alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku melakukan bisnis haram tersebut. Pelaku tega menghancurkan masa depan remaja.

Terkait prostitusi anak sebenarnya dikenakan pasal berlapis, pelaku terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang ornografi.

Selain pasal penyebaran pornografi , Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Padahal sudah dilakukan tindakan hukum kepada para mucikari pengeksploitasian anak namun hukum tersebut tidak tidak serta-merta menjadikan efek jera kepada pelakunya mungkin di luar sana lebih banyak lagi para pengunci kari yang mereka juga mengeksprestasi anak namun tidak ketahuan.

Anehnya yang disebut pelaku hanya sang mucikari saja sedangkan para pekerja seks komersial tadi tidak disebut pelaku tapi hanya korban padahal di antara mereka banyak sudah baligh. Dan para hidung belang juga luput dari jerat hukum dengan alasan apa yang mereka lakukan adalah atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan.

Kecuali jika salah satu diantaranya melakukan kekerasan baru akan dikenai sanksi atas kekerasannya bukan perzinaannya. Inilah Dia buruknya sistem kapitalis yang berasaskan sekuler liberal.

Sekuler artinya mereka memisahkan agama dari kehidupan dan liberal adalah hidup sebebas-bebasnya untuk memenuhi kebutuhan jasmani tanpa memikirkan norma-norma agama jadi untuk kasus prostitusi atau perzinahan mereka merasa tidak ada yang salah apalagi merasa berdosa.

Cara pandang kapitalis yang mengukur kebahagiaan adalah dari terpenuhinya materi tanpa melihat lagi apakah dalam menilai materi tadi dengan cara yang halal atau dengan cara yang haram. Dan cara pandang liberal memberikan kebebasan kepada manusia untuk berbuat dan bertingkah laku semaunya dalam mencapai kebahagiaan dan memenuhi kebutuhan.

Negara Wajib Mengontrol Penuh

Negara tidak hanya hadir dalam menumpas bisnis prostitusi Dan perzinahan sampai ke akar-akarnya, namun juga mampu mencegah bisnis prostitusi dan apapun yang dapat mendekatkan diri pada perzinahan. Namun Sayangnya, negara saat ini belum menjalankan perannya dengan optimal dalam meri’ayah rakyatnya.

Justru cenderung lepas tangan ataupun solusi yang diberikan hanyalah solusi tambal sulam tidak pernah tuntas. Negara di dalam sistem yang mengadopsi sistem kapitalis sekuler justru memfasilitasi hotel-hotel atau tempat-tempat maksiat dengan dalih pajaknya besar.

Dalam hal ini Islam sudah punya solusi untuk mengatasinya. Negara dalam sistem Islam adalah pihak yang memiliki peranan penting dalam mengarahkan dan melindungi masyarakat dari berbagai maksiat dan bahayanya. Negara wajib bertanggung jawab dalam memberantas prostitusi anak dan perzinahan sampai tuntas.

Panduan Negara dalam Mengatasi Prostitusi Menurut Kajian Islam

Pertama, mengembalikan peran ibu dalam Islam ibu adalah madrasatul ula pendidik yang pertama bagi anak-anaknya di sini seorang ibu akan mengajarkan dan mendidik anaknya bagaimana dia seorang anak mampu menutup auratnya secara sempurna dan menjaga pergaulannya serta mengetahui batasan-batasan mahram.

Kedua, negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan yang layak sehingga seorang ayah atau kepala rumah tangga mampu menafkahi keluarganya dengan layak sehingga jika tidak ada seorang ayah maka walinya yang akan memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan jika wali pun tidak ada maka peran negara lah yang akan menafkahi anak-anak tersebut melalui Baitul mal.

Ketiga, Negara wajib menutup semua akses yang menstimulasi bangkitnya syahwat, baik itu media elektronik, cetak ataupun tempat-tempat yang diduga menjadi sarana kemaksiatan atau prostitusi. Sanksi tegas juga harus dikenakan bagi yang sengaja menyediakan sarana kemaksiatan.

Keempat sanksi yang tegas bagi pelaku zina harus di laksanakan oleh negara, jika dia sudah baligh maka dia diposisikan layaknya orang dewasa. Sehingga perzinahan, prostitusi dan eksploitasi anak dapat diatasi.

Wallahu alam bishoab

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *