Sabtu, 15 Maret 2025

Masih Buron, Dua Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Bisa Disidang In Absentia

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, jadi buronan Kejati Riau.

Bangkinang (Riaunews.com) – Dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) tahap II di RSUD Bangkinang masih buron. Mereka adalah Surya Darmawan dan Kiagus Toni Azwarani.

Dilansit Cakaplah.com, Surya Darmawan merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kampar sedangkan Kiagus Toni Azwarani bertugas sebagai Kuasa Direksi PT Gumilang Utama Alen Kedua tersangka itu diduga sebagai pihak yang mengatur tender sehingga PT Gemilang Utama Alen ditetapkan sebagai pemenang.

Penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada keduanya dari proyek bermasalah tersebut.

Surya Darmawan dan Kiagus Toni Azwarani sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak Januari 2022 lalu. Tim kejaksaan sudah melakukan pencarian tapi tersangka belum ditemukan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan bila tersangka belum juga tertangkap hingga berkas perkara tuntas maka tidak menutup kemungkinan untuk disidangkan in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.

“Menurut kami (penyidik) sudah (dimungkinkan disidangkan secara in absentia). Tapi kan yang menyidangkan itu, Penuntut Umum,” ujar Rizky, Kamis (24/3/2022).

Namun sebelum itu dilakukan, Kejaksaan masih terus memaksimalkan pencarian terhadap Surya Darmawan dan Kiagus Toni. Kejaksaan juga meminta bantuan Polri untuk menemukan kedua tersangka.

“Kita sudah menetapkan DPO, minta bantuan Kejaksaan Agung, kepolisian. Jadi kita maksimalkan itu dulu,” kata mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang ini.

Surya Darmawan dan Kiagus, merupakan 2 dari total 6 tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Irna tahap III RSUD Bangkinang. Selain mereka berdua, jaksa juga menjerat 4 tersangka lainnya.

Mereka adalah Abdul Kadir Jaelani selaku Direktur PT Fatir Jaya Pratama. Ia diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang irna sekitar Rp4 miliar.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Project Manager, Emrizal sebagai tersangka. Ia juga diduga terlibat mengatur proyek agar dimenangkan PT Gemilang Utama Alen dan menerima aliran dana.

Dua tersangka lain adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *