Jakarta (Riaunews.com) – Irjen Teddy Minahasa ditetapkan tersangka terkait kasus peredaran narkoba barang bukti sabu 5 Kg. Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, memastikan tidak pernah ada perintah dari Teddy menjual barang bukti tersebut.
“Itu tidak ada. Kuncinya itu 24 September sudah ada perintah dan itu diakui AKBP Dody, sudah baca tadi BAP-nya dan itu pengakuan AKBP (Doddy). Teddy memerintahkan semua barang bukti 5 Kg tersebut agar ditarik ke wilayah Padang lagi untuk action berikutnya,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Hotman Paris mengatakan kliennya pun tidak pernah menerima uang dari penjualan barang bukti 5 Kg tersebut. Pihaknya justru mempertanyakan sejumlah barang bukti yang telah berpindah kepemilikan.
Baca Juga: Berbaju Tahanan dan Tangan Diborgol, Irjen Teddy Minahasa Digelandang ke Rutan
“Itu saya baca di BAP dia bantah semua (terima uang) kan di BAP bilang tarik semua. Yang mengatakan ada perintah dari TM 5 Kg ditarik adalah si AKBP Dody Kapolresnya,” terang Hotman.
“Cuma ada jawaban dari AKBP ada satu Kg keburu beredar terus tiba-tiba sesudah perintah tarik, 2 Kg didapat disita di bulan Oktober, 2 Kg di polres, 2 Kg di Linda. Sedangkan 24 September sudah diperintahkan tarik semuanya. Kok Oktober ada 2 Kg di Linda, 2 Kg di polres,” tutur Hotman.
Bahkan, menurut Hotman Paris, ketika AKBP Doddy Prawiranegara ke Jakarta pada 21 September 2022, Irjen Teddy Minahasa tidak pernah memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi itu untuk menjual sabu.
“Waktu si Kapolres berangkat ke Jakarta dia mengatakan 21 September ketemu SDM Mabes berkaitan dengan mengurus promosi. Dan di BAP mengatakan ‘salam ya sama ASSDM Polri’, itu ada WA-nya si Teddy ke Kapolres, ngak ada kata-kata ‘oke bawa barang bukti untuk dijual’ nggak ada, alasannya (Doddy) ke Jakarta untuk bertemu AS SDM Polri untuk mengurus Polri,” tutur Hotman.
Hotman Sebut Teddy Umumkan soal Penyisihan Barbuk
Hotman mengatakan tudingan kliennya menjual 5 Kg sabu tidak benar. Dia menyebut justru Teddy bersikap transparan dan menyampaikan bakal menyisihkan barang bukti 5 Kg untuk pancingan pengungkapan kasus berikutnya.
“Saya sudah baca BAP-nya ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 4 Juni resmi sebagaimana Anda pernah nonton di televisi maupun di YouTube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 Kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya,” kata Hotman.
Hotman mengatakan penyisihan 5 Kg sabu barang bukti diumumkan secara langsung dari konferensi pers yang digelar di Polres Bukittinggi. Momen itu pun disebutnya bisa dikroscek dalam riwayat pemberitaan di media.
“Jadi kalau memang niat mau menjual kenapa diumumkan? Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi, resmi dia mengumumkan. Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 Kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya?” terang Hotman.
Klaim Irjen Teddy Minta Tarik Kembali Sabu
Saat itu Irjen Teddy Minahasa meminta AKBP Doddy agar dalam proses pengungkapan perkara berikutnya dilakukan dengan barang bukti pancingan sabu 5 Kg. Namun, pada 24 September, Irjen Teddy disebut telah memerintahkan penarikan barang bukti 5 Kg tersebut.
“Tanggal 24 September Kapolresnya itu Doddy mengakui bahwa ada perintah dari Pak Teddy agar semua barang bukti ditarik. Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 Kg,” terang Hotman.
Baca juga: Henry Yoso Mundur, Hotman Paris jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Hotman menambahkan kliennya tidak mengetahui jika sebagian barang bukti itu telah dijual AKBP Doddy kepada Linda Pujiastuti selaku calon pelaku yang akan dijebak Irjen Teddy Minahasa.
“Bahkan yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada 2 Kg sudah ada di Linda. Padahal tanggal 28 September jelas-jelas itu di BAP dan itu diakui oleh Doddy bahwa memang 28 September Kapolresnya itu Doddy kan. Teddy Minahasa memerintahkan agar itu barang bukti ditarik semua,” ucap Hotman.
“Karena memang TM mau pemancingannya itu di wilayah Padang, tapi kok kebawa ke wilayah luar Padang. Itu kira-kira intinya,” tambah Hotman.
Selain itu Hotman mengatakan barang bukti 5 Kg yang disisihkan itu tidak pernah dilihat oleh kliennya. Barang bukti itu merupakan wewenang dari AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.
Hotman menduga adanya konspirasi yang terjadi antara AKBP Doddy dengan tersangka Linda Pujiastuti.
“Itu katanya SOP begitu (penyisihan barang bukti) untuk undercover dan Teddy Minahasa tidak pernah melihat itu barang bukti, tidak pernah menyentuh, semua itu di bawah pengawasan Kapolres. Di sini diduga ada konspirasi antara Linda sama Kapolres ini. Di BAP jelas-jelas perintah tarik semua barang bukti dan itu pengakuan dari Kapolres,” pungkas Hotman.***