Mulyadi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Konspirasi Menzalimi

Calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut 1, Mulyadi
Calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut 1, Mulyadi, ditetapkan Polri jadi tersangka pidana pemilu.

Padang (Riaunews.com) – Ditetapkannya Mulyadi sebagai salah satu calon Gubernur Sumatera Barat yang berpasangan dengan Ali Mukhni, menurut kuasa hukum kasus ini merupakan konspirasi dan seperti dipaksa-paksa.

“Penempatan pak Mulyadi sebagai tersangka bagian dari konspirasi menzalimi beliau. Apalagi, tampilnya kliennya di televisi dari komisi penyiaran sudah mengeluarkan hasil bahwa bukan sebuah kampanye di luar jadwal,” kata Tim Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni, Hanky Mustav Sabarta, Sabtu (5/12/2020).

Menurut Hanky, penempatan tersangka itu seolah-olah dipaksakan. Karena secara substansi pengertian kampanye di luar jadwal itu tidak terpenuhi. Kemudian ada target seolah-olah sebelum tanggal 9 Desember pencoblosan ini sudah ada penetapan tersangka. Jadi itu yang dikondisikan.

“Kemudian definisi kampanye itu kan mana yang memenuhi unsur itu. Pak Mulyadi hadir di televisi itu kan diundang. Apakah waktunya itu masuk (pelanggaran) itu kan harusnya ditujukan kepada televisi,” ujarnya.

Dia menduga kliennya diserang, karena polling pada pemilihan gubernur kliennya berada di posisi tertinggi. Penetapan tersangka ini sebagai upaya menggiring opini masyarakat.

Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal.

Sebelumnya, pasangan Ali Mukhni itu dilaporkan ke Bareskrim setelah dirinya tampil di program televisi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *