
Jakarta (Riaunews.com) – Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar, melaporkan balik pelapor soal tuduhan ‘profesor gadungan’. Musni Umar merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya karena gelar profesornya disebut abal-abal alias gadungan.
“Pak YLH telah melakukan pencemaran nama baik, saya sebagai rektor UIC. Sehubungan dengan itu, sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum, untuk mendapat keadilan, pada Jumat 1 April 2022 pukul 21.00 WIB saya didampingi para pengacara muda untuk melaporkan YLH,” jelas Musni Umar dalam jumpa pers di Universitas Ibnu Chaldun, Sabtu (2/4/2022), sebagaimana dilansir Detikcom.
Laporan Musni Umar ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jata, tanggal 1 April 2022.
Dalam laporan tertulis nama terlapor yakni Yusuf Leonard Henuk–yang juga diketahui merupakan direktur pascasarjana di sebuah perguruan tinggi di Tarutung, Sumatera Utara–dilaporkan atas tuduhan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Sebelumnya, Musni Umar melaporkan Prof Henuk ke Bareskrim, namun dari Bareskrim diarahkan untuk melapor ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Musni Umar bicara soal surat terbuka Prof Henuk ke berbagai pihak.
“Dari surat terbuka, yang YLH sampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Pak Jokowi dan Gubernur Anies, itu disebutkan, ‘jabatan saya rektor, gelar profesor gadungan, pekerjaan menjilat Anies’. Ini juga sangat menyedihkan bagi saya. Karena sepatutnya, ilmuwan itu saling menghormati, apalagi saya rektor UIC, universitas Islam tertua di Indonesia, jadi sepatutnya dihormati, karena marwah dan martabat harus dijaga,” jelasnya.
Musni Umar mengaku tidak kenal dengan Prof Henuk.
“Dan lebih menyedihkan saya tidak kenal orang itu, saya tidak pernah menyakiti, tidak pernah menyerang dan memang saya dapat katakan satu-satunay rektor yang tiap hari menulis. Hari ini saya menulis mengenai puasa, tapi semua tulisan tidak pernah menyerang siapapun, hanya menyampaikan hal-hal penting dan itu konsekuensi karena saya sebagai sosiolog harus menyampaikan hal-hal yang sepatutnya,” paparnya.
Musni Umar juga melaporkan Prof Henuk atas surat elektronik yang menyinggungnya. Dalam surat elektronik tersebut, kata Musni Umar, dirinya dituding sebagai ‘profesor gadungan’.
“Dalam surat elektronik YLH menulis, ‘selamatkan generasi muda Indoensia dari tipu muslihat Musni Umar, dari pemakaian pemakaian gelar profesor gadungan di UIC yang merugikan semua alumni UIC, yang memiliki ijazah palsu karena rektor UIC bergelar prof palsu, memiliki jabatan fungsional’,” tuturnya.
“Ini fitnah dan upaya adu domba di kalangan kita, apalagi dikatakan ijazah tidak sah, padahal jelas semua ijazah saya keluarkan pertama tidak pakai gelar profesor, kedua sah dan tercatat di pemerintah,” lanjut Musni Umar.
Selanjutnya, Musni Umar mengatakan bahwa gelar profesor itu ia dapatkan dari Asia University Malaysia. Musni kemudian menjelaskan alasan mengapa dirinya mendapat gelar kehormatan profesor dari universitas di Malaysia tersebut.
“Mengapa saya dapat itu? Pertama di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kami bersama Pak Tri Sutrisno, Quraisy Shihab, dll, diberi SK Malaysia untuk menjalin hubungan negara serumpun dan di situ banyak profesor yang mengenal saya, karena sering melalukan seminar-seminar, dan ada yang mengusulkan saya untuk diberi gelar profesor di AEU Malaysia,” katanya.***