Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nazar bebas pada Ahad (14/6/2020) kemarin.
“Betul yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020,” ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Dilansir Merdeka, Nazar diketahui divonis dalam dua kasus yang berbeda. Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.
Baca: Subur Sembiring dipecat Partai Demokrat gegara coba menggoyang AHY
Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut. Hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Baca: Ada upaya memecah Demokrat, DPP minta seluruh kader tetap solid
Kemudian hukuman Nazar diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara. Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya. Dalam perkara ini Nazar divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, hukumannya yaitu 13 tahun.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.