Jakarta (Riaunews.com) – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) memeriksa warga sipil yang diduga memakai mobil dinas TNI, Suherman Winata alias Ahon. Pemeriksaan dilakukan buntut video viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
“Bahwa Puspomad telah meminta keterangan dari saudara SW (Suherman Winata) alias Ahon sebanyak 2 kali,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspomad) TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko, dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Baca: Viral, ngaku tentara warga sipil etnis Tionghoa pakai mobil dinas TNI
Melansir Detik, Dodik menjelaskan Ahon diperiksa pada Jumat (2/10) pukul 20.00-22.00 WIB. Lalu, Ahon kembali diperiksa pada Senin (5/10) pukul 09.00-11.30 WIB.
Dia mengatakan Puspomad pun telah memeriksa purnawirawan TNI AD, Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo. Purnawirawan Bagus diperiksa Senin (5/10) kemarin.
“Kolonel (Purn) BHS (Bagus Heru Sucahyo) sudah menepati janjinya untuk hadir di Puspomad pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 dan telah memberikan keterangan kepada pemeriksa mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Puspomad, diketahui Bagus dan Ahon sudah berteman lama. Bagus pun mengakui kesalahannya.
“Kolonel (Pur) BHS mengaku mengenal saudara SW alias Ahon dan berteman kurang lebih selama 12 tahun,” terang Dodik.
“Kolonel CPM (Pur) BHS menyadari atas kesalahannya telah memberikan izin kepada saudara SW alias Ahon untuk menggunakan plat dinas noreg 3688-34 di kendaraan miliknya,” sambungnya.
Puspomad menyimpulkan keduanya melakukan pelanggaran. Namun kasus ini ditangani pihak kepolisian karena Bagus dan Ahon merupakan warga sipil.
Baca: Oknum Anggota DPRD Sumbar bawa mobil dengan TNKB palsu sambil mabuk, hampir tabrak anggota TNI
Ahon diduga melanggar Pasal 280 dan Pasal 288 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ahon diduga mengubah warna awal mobilnya menjadi berwarna hijau army sehingga tidak lagi sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Atas perbuatannya, Ahon terancam hukuman penjara lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu, Ahon dan purnawirawan Bagus Heru juga diduga melakukan tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan Toyota Fortuner berpelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army. Keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 juncto 55 KUHP dan terancam pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Kasus mobil dinas ini heboh di media sosial dalam unggahan sebuah video berdurasi 2 menit 8 detik, tampak mobil dinas jenis SUV tersebut berpelat nomor 3688-34. Pelat nomor yang dipasang di mobil berwarna hijau tua tersebut terlihat seperti pelat nomor dinas. Puspomad lalu melakukan penyelidikan.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.