Dumai (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial BU (44) dibekuk aparat Kepolisian Sektor Dumai Timur karena diduga telah melakukan pemerkosaan pada anak di bawah umur, LY yang masih berusia 13 tahun.
Mirisnya lagi, korban tak lain adalah keponakannya sendiri yang terpaksa meladeni nafsu setan pelaku karena diancam dengan pisau.
Kepada awak media, Kapolsek Dumai Timur Kompol Bustanuddin, didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Sahudi mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Bangun Sari, Kelurahan Tanjug Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan ibu angkat korban berinisial LA (26) yang merupakan adik ipar pelaku,” ujar AKP Sahudi, Ahad (16/2/2020).
Diceritakan mantan KBO Reskrim Polres Dumai itu, aksi bejat pelaku terkuak ketika ibu angkat korban yang sedang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai secara tiba-tiba didatangi oleh korban, dan mengatakan bahwa pelaku mengajak korban untuk melakukan hal yang seharusnya hanya dilakukan oleh pasangan suami-isteri.
“Kepada ibu angkatnya, korban menceritakan dimana ia terpaksa menuruti hawa nafsu paman untuk berhubungan badan beberapa waktu lalu,” kata Kapolsek.
Mendengar pengakuan korban, sang ibu angkat langsung membuat laporan ke Polsek Dumai Timur.
Tidak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Timur di kediamanya.
“Pelaku bersama barang bukti dua bilah pisau telah kita amankan di Polsek Dumai Timur guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Bustanuddin.***