Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik Polda Metro Jaya disebut telah menetapkan paman Wanda Hamidah, Hamid Husein sebagai tersangka kasus penyerobotan rumah di Cikini, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan oleh tim penasihat hukum Japto S Soerjosoemarno, Tohom Purba. Tohom menuturkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini.
“Baru saja kami menerima SP2HP penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya saudara Wanda Hamidah yaitu sodara Hamid Husein. Bahwa hari ini kami mendapat surat, saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tohom di Polda Metro, Selasa (15/11/2022), dilansir Kabar24.
Selain itu, Tohom juga meminta kepada penghuni yang ditinggali Wanda dan keluarganya di Jalan Citandui yang menyambung dengan Jalan Ciasem 2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, harus dikosongkan sesuai dengan dikeluarkannya SP2HP.
“Kami berharap dengan ditetapkannya sodara Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya. Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang disitu untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat,” papar Tahom
Sebelumnya, artis sekaligus politikus Wanda Hamidah menjadi trending topik di media sosial setelah rumahnya digeruduk oleh Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran.
Penggerudukan itu dilakukan untuk mengusir Wanda Hamidah dari rumahnya karena disebut tak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Rumah tersebut berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah, di mana Wanda Hamidah diduga hanya memegang surat izin hunian (SIP) yang sudah tak berlaku sejak 2012 lalu.
Wanda Hamidah kemudian menceritakan pengusiran terhadapnya di akun Instagram miliknya pada Kamis (13/10/2022).
Menurut keterangannya, rumah tersebut telah ditinggali oleh keluarganya sejak 1960. Penggusuran itu pun dilakukan atas perintah pemerintah daerah yang menjabat.***