Solo (Riaunews.com) – Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, dua terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama kini tengah tak akur. Belakangan Gus Nur bahkan blak-blakan menyerang Bambang Tri dan mengungkap kelakuannya di penjara.
Keduanya diketahui sama-sama dituntut 10 tahun penjara buntut podcast mubahalah tentang keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Tuntutan 10 tahun penjara itu dilayangkan dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023). Kemudian pembacaan pleidoi digelar pada Selasa (27/3) kemarin.
Empat Bulan Tak Berbincang
Usai pembacaan pleidoinya, Gus Nur blak-blakan mengakui hubungannya tak harmonis dengan Bambang Tri. Selama dibui sekitar empat bulan lamanya, Gus Nur mengaku tak berbincang dengan Bambang Tri.
“Saya sudah empat bulan tak berbincang dengan Bambang Tri. Tapi kita nggak bertengkar, nggak berantem fisik, tidak. Hanya memang sudah tidak cocok,” kata Gus Nur kepada awak media di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/3).
Berawal dari Foto
Permasalahan itu berawal dari sebuah foto yang diperlihatkan penyidik soal anggota TNI yang disebut jarinya hilang satu oleh Bambang Tri dalam kasus sebelumnya. Ternyata, dalam foto itu jari anggota TNI itu lengkap.
Gus Nur pun memperlihatkan foto itu ke Bambang Tri. Kala itu keduanya tengah melengkapi berkas pemeriksaan di Bareskrim Polri. Gus Nur pun kaget dengan respons Bambang Tri soal foto itu.
“Saya spontan, foto itu saya tunjukkan ke Bambang Tri, saya dibentak Bambang Tri sambil melotot ‘ngapain anda menunjukkan ini ke saya, apa maksudnya, saya punya foto yang jarinya 4, mau apa?’. Setelah itu, dia bentak penyidik,” ujarnya.
“Sejak itu 180 derajat mindset saya berubah tentang Bambang Tri. Dan foto yang saya lihat memang 10 jarinya,” sambung Gus Nur.
Pisah Kamar Tahanan
Gus Nur lalu meminta pisah kamar tahanan dengan Bambang Tri. Keduanya pun memilih tak saling bicara.
“Dari Bareskrim itu, saya tidak pernah bicara, selalu minta pisah kamar. Ya sepatah dua patah kata, tapi dia minta rokok ke saya. Ini hampir 2 minggu dia tidak minta rokok ke saya. Dari hati saya terdalam, saya tidak bisa dengan orang ini karena saya dibentak,” urainya.
Sebut Bambang Tri Tak Berkontribusi
Di sisi lain, Gus Nur juga menyoroti kontribusi Bambang Tri di persidangan. Gus Nur menyebut tiga saksi ahli yang didatangkan ke sidang itu adalah jasanya, sedangkan Bambang Tri tak bisa menghadirkan saksi.
“Fakta persidangan, Bambang Tri tak menghadirkan satu pun saksi. Secara administrasi, semua saksi di persidangan saya yang membiayai. Bambang Tri itu, sepeser pun, serupiah pun tak keluar duit waktu sidang. Coba kalau sidang dipisah, tak ada saksi sebenarnya. Bahkan pernah bentak kuasa hukum,” ujar dia.
Sebagai informasi dalam kasus ini, Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar pasal Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya pun dituntut hukuman 10 tahun bui.***