Jakarta (Riaunews.com)- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga terlibat perlindungan bandar situs judi online.
Ade Ary menuturkan penyidik telah mengajukan pemblokiran sejumlah rekening dari 15 tersangka kasus ini, termasuk 11 pegawai dan staf ahli yang jadi tersangka kasus ini.
Baca juga: Ini Alasan Budi Arie Pekerjakan AK di Kemenkominfo Meski Tak Lulus Seleksi CPNS
“Penyidik mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Selain itu, penyidik juga menyita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan.
Kemudian 1 unit motor dan 215,5 gram logam mulia.
Selain itu turut disita dari tersangka berupa uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.
Dia melanjutkan penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.
Baca Juga: Komisi III Desak Polisi Periksa Budi Arie Terkait Judi Online yang Menyeret ASN Komdigi
“Sekali lagi, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tutur Ade Ary.
Menurutnya, terhadap pihak terseret kasus juga akan diterapkan pidana perjudian maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.