
Bandung (Riaunews.com) – Seorang perwira tinggi TNI berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) telah mengaku sebagai penembak sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.
Perwira tinggi tersebut berinisial NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa mengatakan, Brigjen NA menembaki sejumlah kucing menggunakan senapan angin di lingkungan Sesko TNI pada Selasa (16/8/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.
“Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi,” kata Prantara dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Prantara menuturkan, Brigjen NA telah mengakui perbuatannya menembaki sejumlah kucing kepada komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI.
Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI menyelidiki kasus ini usai mendapat perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Berdasarkan pengakuannya, kata Prantara, Brigjen NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Selain itu, Brigjen NA melakukan tindakan ini juga bukan karena kebencian terhadap kucing.
Setelah memberikan pengakuan tersebut, kini Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA.
Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” imbuh dia.
Peristiwa dugaan penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI pertama kali diunggah oleh pengguna Instagram @rumahsinggahclow.
Dalam postingan mereka terlihat sejumlah kucing ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
Selain itu juga ditemukan beberapa kucing selamat namun dalam kondisi mengenaskan.***