Senin, 25 November 2024

Pembeli Vaksin Ilegal di SUmut Dapat Sertifikat Vaksinasi, Kok Bisa?

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Konferensi pers di Polda Sumut terkait kasus penjualan vaksin Corona secara ilegal. (Foto: Detik)

Medan (Riaunews.com) – Polisi mengatakan warga yang diduga membeli vaksin Corona (COVID-19) secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut) mendapat sertifikat vaksinasi.

Kok bisa?

Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS; seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH; serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap, sementara IW (Indra Wirawan), KS, dan SH diduga sebagai penerima suap.

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta, Medan. KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan tiga orang lainnya dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5/2021). Menurutnya, jual-beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan belasan kali selama 1 bulan di belasan lokasi berbeda.

“Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dalam konferensi pers di Polda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Panca mengatakan vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal itu adalah vaksin Sinovac. Dia mengatakan vaksin tersebut merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

“Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” ucapnya.

Para ASN itu diduga mendapat Rp 238 juta dari aksi mereka. Sementara itu, si perantara mendapat sekitar Rp 32 juta.

“Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai dengan Mei 2021, sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000,” ucapnya.

“Fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000,” sambungnya.

Panca juga mengatakan para pembeli vaksin yang dijual secara ilegal itu juga mendapat sertifikat vaksinasi. Dia mengatakan hal itu terjadi karena para tersangka yang merupakan ASN melaporkan hal tersebut sebagai penggunaan vaksin Corona secara resmi.

“Hasil pemeriksaan kita sementara, semuanya dikasih sertifikat. Karena dilaporkan itu kegiatan vaksin,” sebut Panca.***

 

Sumber: Detik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *