Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bakal menggunakan asas pembuktian terbalik atau pengakuan dari tersangka tentang temuan Rp 920,91 miliar dan puluhan kilogram emas di rumah Zarof Ricar.
Uang-uang itu diduga sebagai gratifikasi yang diterima Zarof ketika menjabat sebagai pejabat Mahkamah Agung dan menjadi makelar kasus untuk menguntungkan pihak berperkara.
“Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka kami berikan kesempatan seluas-luasnya kepada yang bersangkutan menjelaskan darimana uang itu didapat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024), dilansir Tempo.
Baca Juga: Uangnya Disita Kejagung Hampir Rp1 Triliun, Zarof Ricar Akui Jadi Makelar Kasus di MA Sejak 2012
Qohar mengatakan, penyidik masih memberlakukan asas praduga tak bersalah dalam temuan tersebut. Meski, kata Qohar, Zarof telah mengakui kalau uang-uang dan logam mulia itu didapatnya dari bermain perkara di Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan mengatakan, sebagian besar ini uangnya dia hasil dari pengurusan perkara mulai dari 2012 hingga 2022.” kata Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Zarof karena keterlibatannya dalam permainan perkara Gregorius Ronald Tannur. Bekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu dijanjikan fee Rp 1 miliar jika berhasil melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.
Zarof berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan hakim agung. Zarof dibekali Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
“LR meminta ZR agar bisa mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasassinya,“ kata Qohar.
Namun, dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kalau Zarof memang terbiasa bermain perkara di Mahkamah Agung untuk menguntungkan pihak berperkara. Perbuatan lancung itu dilakukan Zarof sejak berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.
“Selain kasus permufakatan jahat untuk mlakukan suap (perkara Ronald Tannur), saudara ZR pada saat menjabat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung,” kata Qohar.
Zarof ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA di Hotel Le Meridien Bali. Dalam penangkapan itu, Kejaksaan juga menyita 149 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 15,2 juta, kemudian 98 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 4,9 juta, dan lima lembar uang pecahan Rp 5 ribu total Rp 25 ribu, serta beberapa barang elektronik berupa handphone milik Zarof.
Zarof dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.