Pemilik Showroom Laporkan Anak Kandung Karena Mencuri Mobilnya

pencurian mobil
Ilustrasi pencurian mobil

Pekanbaru (Riaunews.com) – Henofi Yanson, seorang pemilik showroom di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, melaporkan anak kandungnya sendiri berinisial MPS (26) ke polisi, karena telah melarikan mobil yang ada di showroom miliknya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, pelaku yang merupakan anak kandung korban ditangkap Ahad (1/11/2020).

Baca: Alamak, satu keluarga kompak jadi komplotan pencurian motor

“Korban mengetahui mobil showroom miliknya dilarikan oleh anak kandungnya, karena diberitahukan oleh karyawannya. Mobil yang dilarikan tersebut merk Avanza warna silver, rencananya mobil yang dicuri itu hendak dijual,” ucap Arry kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Melansir Cakaplah, pelaku yang merupakan anak kandung dari korban datang ke showroom dan mengambil kunci mobil yang terletak di dalam toples dan langsung membawa mobil merk Toyota New Avanza warna silver metalik BM 1861 NL.

“Dan mobil tersebut adalah mobil yang akan dijual oleh korban. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut,” tambahnya.

Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil mobil di showroom milik orangtuanya.

Baca: Alasan PTPN V mempidanakan pencurian sawit senilai Rp75 ribu agar Warga tidak mengulanginya lagi

“Pengakuan dari pelaku, ia telah menggadaikan mobil tersebut di Provinsi Sumatera Barat seharga Rp20 Juta. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 367 KUHPidana,” pungkas Arry.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *