Minggu, 22 Desember 2024

Pemuda ini ditangkap gegara jual burung yang dipelihara sendiri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Polisi amankan pemuda yang jual burung langka peliharaannya. (Foto: Detikcom)

Ponorogo (Riaunews.com) – Seorang pemuda berinisial AA (27) asal Mangunharjo, Madiun ditangkap usai terciduk menjual burung langka lewat media sosial. Burung itu dijual karena pelaku sedang butuh uang.

“Kami amankan karena memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, Rabu (29/4/2020).

Diwartakan Detikcom, Arief menjelaskan pelaku menjual empat ekor burung, dengan rincian dua ekor burung kakak tua jambul kuning, satu ekor burung nuri kepala merah, dan satu ekor burung nuri kepala hitam.

“Setelah pelaku kita amankan, ada 4 ekor burung yang dijual, yakni 2 ekor kakak tua, satu ekor nuri kepala hitam dan satu ekor nuri kepala merah,” jelas Arief.

Burung tersebut, lanjut Arief, dijual dengan harga Rp 2 hingga 3 juta per ekor. Keempat burung tersebut sudah dipelihara pelaku sejak 7 tahun lalu dan baru dijual sekarang karena pelaku membutuhkan uang.

“Pelaku butuh uang, baru dijual sekarang setelah 7 tahun dipelihara,” imbuh Arief.

Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Kita tangkap di Ponorogo karena diperjualbelikan di wilayah Ponorogo,” papar Arief.

Sementara, Kepala Resort BKSDA Ponorogo Nyomo menambahkan agar bisa memelihara burung harus mengajukan izin penangkaran.

“Yang terpenting memenuhi prosedur, termasuk kandang dan satwanya. Ini kan ilegal, harus diamankan oleh pihak berwenang,” terang Nyomo.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan