Senin, 25 November 2024

Penangkapan Dinilai Tidak Sah, Ahli Waris Pengelola Pasar Panam Praperadilankan Polsek Tampan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pasar Simpang Baru Panam Pekanbaru.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Rio Rahman (31), ahli waris almarhum Yasman, pengelola Pasar Panam, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Tampan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menilai penangkapan yang dilakukan penyidik Polsek Tampan, tidak sah dan tidak berdasar.

Gugatan diajukan penasehat hukum pemohon, Aswin SH dan Richi Rahman SH ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (25/6/2021).
Dalam gugatannya, pemohon meminta hakim memeriksa, mengadili dan menyatakan penangkapan yang dilakukan Polsek Tampan terhadap pemohon tidak sah.

Polsek Tampan selaku termohon menangkap Rio Rahman berdasarkan surat Perintah Penangkapan No.Sp.Kap/140/IV/2021/Reskrim tanggal 22 Juni 2021. Pemohon ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.SP.Han/121/IV/2021/Reskrim tanggal 23 Juni 2021.

“Meminta hakim menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon (Polsek Tampan) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata Aswin didampingi Richi usai mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pemohon juga meminta agar hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana rumusan Pasal 368 KUHP yang dimuat dalam Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Pemohon meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Aswin menjelaskan, kliennya ditangkap dan ditahan didasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/301/VI/2021/Polsek Tampan tanggal 17 Juni 2021 perihal dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang diduga dilakukan oleh pemohon.

Menurutnya, dugaan ini diawali adanya pemberitaan di media online yang menayangkan berita berjudul “Masyarakat Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Panam”. Berita ini direspon oleh Polsek Tampan dengan menangkap DR dan AP, yang merupakan anggota pemohon.

DR dan AP memang ditugaskan oleh pemohon untuk melakukan pemungutan biaya pengelolaan pasar dalam bentuk biaya securiti jaga malam dan siang sebesar Rp2.000/hari dan biaya kebersihan pasar sebesar Rp2.000 /hari.

Kemudian pemohon dengan inisiatif sendiri tanpa adanya permintaan dari pihak termohon, mendatangi Polsek Tampan tanggal 16 Juni 2021 untuk memberikan klarifikasi. Pihak termohon kemudian membuat BAP wawancara/klarifikasi.

Dalam klarifikasi tersebut, pemohon sudah menjelaskan alasan mengapa pemohon menugaskan DR dan AP. Pemohon juga telah memberikan bukti-bukti antara lain, SKGR atas nama almarhum M Zein, yang merupakan SKGR atas tanah Pasar Simpang Baru, Panam.

Kemudian akta notaris Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris antara almarhum Yasman (orang tua pemohon) dengan ahli waris M Zein dengan objek perjanjian tanah Pasar Simpang Baru, Panam.

Pemohon juga menunjukkan bukti surat mandat dari Kepala Desa Simpang Baru tanggal 3 Februari 1993. Di surat itu diberikan mandat kepada almarhum M Zein dan almarhum Yasman dalam hal merenovasi, menata, mencari dana dan melaksanakan pembangunan los serta kios Pasar Karya Baru, Panam.

“Selain itu, juga diserahkan bukti surat perjanjian antara Kepala Desa Simpang Baru dengan alm Yasman, selaku donatur pembangunan Pasar Baru Panam sebagaimana perjanjian tanggal 7 Maret 1993,” kata Aswin.

Setelah pemohon memberikan klarifikasi, tiba-tiba tanpa adanya surat panggilan, termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon sekira pukul 17.30 WIB tangga 22 Juni 2021. Dalam surat penangkapan tidak disebutkan surat dan nomor surat penetapan diri pemohon sebagai tersangka dan hanya berdasarkan laporan sepihak si pelapor tanpa adanya panggilan.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

“Karena itu, tindakan pemohon melakukan penangkapan terhadap pemohon telah melanggar Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,” kata Aswin.

Selain itu tindakan pemohon juga bertentangan dengan Pasal 36 Ayat 1 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana yang secara tegas menyebutkan tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan adanya bukti permulaan yang cukup dan tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Aswin berharap, nanti hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan pemohon. “Permohonan sudah kita daftarkan di pengadilan, mudah-mudahan pekan depan sudah ada jadwal sidang perdana,” tutur Aswin.

Sumber: Cakaplah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *