Kamis, 28 November 2024

Penangkapan Ustaz Maaher Menurut Kuasa Hukum Penuh Kejanggalan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kuasa Hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Juju Purwantoro.

Jakarta (Riaunews.com) – Kuasa Hukum Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Juju Purwantoro menilai ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya.

Seperti diketahui Ustaz Maaher ditangkap terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

“Banyak keanehan-keanehan juga dalam proses penangkapan ini,” kata Juju di Mabes Polri, Kamis (3/12/2020).

Juju mengatakan, Ustaz Maaher ditangkap dan ditetapkan tersangka sebelum melalui proses pemanggilan pemeriksaan. Hal tersebut sesuai dengan aturan KUHP Pasal 1.

“Beliau mendapatkan bukan pemanggilan lagi tapi langsung penangkapan tadi pagi jam 4 pagi dan langsung di bawa ke Bareskrim Polri di sini,” terangnya.

“Ini jelas di proses penegakkan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi karena banyak sekali mereka-mereka katakanlah dekat dengan rezim itu walaupun kami lakukan pelaporan berkali kali tidak ada tindak lanjut secara hukum gitu,” tambahnya.

Juju hingga saat ini belum mengetahui pasti laporan yang mana sehingga Ustaz Maaher ditangkap. Namun dirinya menduga hal itu berkaitan dengan laporan pengurus Nahdlatul Ulama (NU).

“Saya akan mendampingi untuk di BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka langsung, maka itu wajib didampingi,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Dalam laporan itu Maaher diduga terkair tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan