Jumat, 29 Maret 2024

Pendemo PT Surya Dumai Mengaku Dibayar, Akhirnya Minta Maaf

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Koordinator aksi demo APMP M Fauzan saat meminta maaf di depan penyidik Polda Riau dan perwakilan PT Surya Dumai.

PEKANBARU- Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP) yang sebelumnya melakukan sejumlah aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau dan menuduh Surya Dumai Grup tidak memiliki izin HGU, akhirnya minta maaf.

Dalam pernyataannya Koordinator aksi M Fazwan mengakui, bahwa sejumlah aksi mereka tersebut dilakukan berdasarkan perintah dan mendapatkan imbalan berupa sejumlah uang.

Pihak terlapor bernama Muhammad Fazwan membacakan pernyataan maafnya di depan penyidik Polda Riau dan di depan perwakilan perusahaan yang telah didemo aliansi tersebut.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa, benar saya selaku koordinator aksi unjuk rasa yang sudah 3 kali aksi di depan Kejati Riau beberapa waktu yang lalu bersama 15 orang teman saya atas permintaan Robby Kurniawan dengan upah Rp1,5 juta setiap kali aksi,” ucapnya.

Azwan juga menyatakan, setelah ditelusuri lebih lanjut, ia mendapat informasi Robby Kurniawan juga disuruh oleh Juni Rahman.

“Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf, kepada PT. RAKA, PT Ciliandra, bapak Martias, dan bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya,” tutupnya.

Pernyataan ini difasilitasi oleh Polda Riau melalui skema restorative justice. Sebagai informasi, keadilan restoratif atau restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Sementara itu, Kabag Wassiddik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Azwar mengatakan pihaknya telah mempertemukan pelapor dan terlapor bahwa kasus tersebut ditempuh dengan jalur Restorative Justice.

“Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh Restorative Justice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan,” ujar AKBP Dr Azwar S Sos MSi, Rabu, 21 Desember 2022.

Skema restorative justice merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik terkait aksi-aksi sebelumnya.

Dalam restorative justice ini perwakilan perusahaan turut hadir dan menerima pernyataan maaf dari mahasiswa yang melakukan aksi demo dugaan pencemaran nama baik tersebut, serta memilih untuk berdamai.

Seperti diketahui, massa APMP sebelumnya menggelar 3 kali unjuk rasa di bulan Oktober dan November, di depan Kejati Riau.

Disetiap aksinya mereka menuduh perusahaan Surya Dumai Group tidak memiliki izin HGU. Namun ternyata aksi mereka merupakan aksi bayaran dan tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *