Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Dumai tahun anggaran 2018 senilai Rp1,3 miliar, terindikasi ada dugaan korupsi.
Bau tak sedap ini kemudian diusut oleh Jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dengan memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Dumai bernama Eka.
Baca: Pimpinan DPRD Riau jelaskan pengadaan mobil dinas yang sempat heboh
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan kalau pihaknya sedang menyelidiki kasus itu.
“Iya ada tapi masih Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan Puldata (pengumpulan data),” kata Muspidauan, Rabu (10/6/2020).
Muspidauan menyebutkan, jaksa penyelidik sedang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. Baik pihak yang berhubung langsung dengan lelang, pemenang lelang hingga perjanjian kontrak.
“Tim sedang mengundang pihak-pihak terkait yang mengetahui pengadaan itu. Baru dimulailah proses klarifikasinya,” tutur Muspidauan.
Baca: Pemkab benarkan mobil dan rumah dinas bupati Bengkalis digunakan untuk pernikahan putri Plt Bupati
ASN Pemko Dumai bernama Eka itu sendiri selama lebih kurang tiga jam berada di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa (8/6/2020) lalu, guna dimintai keterangan.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.