Pekanbaru (Riaunews.com) – Penipu yang satu ini betul-betul hebat dan bernyali besar. Korban yang jadi sasarannya tak pandang bulu, bahkan seorang anggota kepolisian sekali pun.
Namun, palaku yang bernama Rafizar alias Rafi ini tak bisa lama menikmati hasil ‘kelihaiannya’. Sebab polisi dengan sigap meski sempat melarikan diri hingga ke Pulau Jawa.
Baca: Jack Boyd Lapian minta maaf pada Bos Kaskus, mengaku hanya disuruh
Penipuan yang bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat saat akan menjual mobil ini dibeberkan Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita.
Awalnya korban Ali Sardani yang merupakan anggota Polri ingin menjual mobil Daihatsu Xenia miliknya kepada pelaku. Saat proses transaksi yang dilakukan pada hari Selasa (21/04/2020) sekitar pukul 17.00 Wib ini selesai, Rafi melakukan pembayaran dengan menyerahkan satu lembar cek Bank Nagari senilai Rp 120 juta.
“Ketika pelapor mencairkan cek tersebut di Bank Nagari, ternyata cek tersebut kosong dan pihak Bank Nagari memberikan satu lembar surat keterangan penolakan,” kata Kompol Hotmartua Ambarita, Ahad (23/8/2020).
Mengetahui dirinya telah dikibuli oleh pelaku, kemudian Ali melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan untuk segera dilakukan proses tindak lanjut. Dan beberapa bulan kemudian kepolisian mendapatkan informasi terkait pelaku yang ternyata tengah berada di Provinsi Jawa Barat.
“Pelaku kita tangkap pada tanggal 19 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan. Mustika Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Sesampainya di Polsek Tampan pelaku langsung menjalani proses pemeriksaan, mobil Daihatsu Xenia ini diserahkan oleh tersangka ke saudara Andika untuk jaminan atas pinjaman uang yang dilakukan pelaku,” jelasnya.
Dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku tidak hanya satu kali beraksi, sesudah berhasil mengelabui Ali Sardani pelaku juga mengelabui Junaidi. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atas satu unit mobil Toyota Alphard.
Baca: Digugat miliaran rupiah karena menipu, Yusuf Mansur mengaku takkan lari
“Berikut dengan BPKB telah diserahkan kepada pihak Pajero Motor untuk dijadikan jaminan atas pinjaman uang yang diterima oleh Rafizar dari Pajero Motor senilai Rp 100 juta,” pungkasnya.
Selanjutnya polisi menyita mobil Toyota Alphard tahun 2004 tersebut beserta dengan BPKB dari Pajero Motor, atas melakukannya tersebut pelaku terancam dikenai sanksi Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.***
Editor: Ilva
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.