Jumat, 29 November 2024

Penjual Durian Mengaku Rekeningnya Dipakai Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo untuk Transfer

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo tersangka kasus korupsi ekspor benur.

Jakarta (Riaunews.com) – Penjual durian, Achmad Syaihul Anam mengaku rekeningnya pernah digunakan oleh sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

Achmad menyebut bahwa rekening bank BNI miliknya digunakan Amiril untuk melakukan transfer uang ke sejumlah pihak.

“Rekening yang sering dipakai itu di Bank BNI, Bang Amiril katanya mau pinjam ATM saja jadi saya berikan,” sebut Achmad dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/5/2021) dikutip dari Antara.

Ia menjadi saksi bagi terdakwa dugaan korupsi terkat ekspor benur, Edhy Prabowo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf lantas menanyakan keabsahan berita acara pemeriksaan (BAP) Achmad terkait penggunaan rekeningnya untuk mentransfer ke sejumlah pihak termasuk terpidana dugaan korupsi benih benur lobster (BBL).

Adapun transfer tersebut antara lain untuk terpidana dugaan korupsi BBL seperti Amiril Mukminin pada 19 Juli hingga 30 September 2021 sebesar Rp 326,5 juta, sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih, 19 Agustus 2020 sebanyak Rp 50 Juta.

Kemudian, untuk Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi 14 September 2020 sebanyak Rp 57 juta.

“Apakah ini semuanya benar?” tanya Jaksa Rony.

“Ya benar,” jawab Achmad.

Achmad yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut adalah sepupu dari sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yakni Ainul Faqih.

Kemudian, Jaksa Rony menanyakan tentang perintah yang diberikan Edhy Prabowo pada Amiril Mukminin untuk membeli kebutuhan pribadi dan transfer rutin ke keluarga Edhy di Palembang melalui Achmad.

Terkait hal tersebut, Achmad mengatakan bahwa ia hanya diperintah dua kali oleh Amiril.

“Dalam BAP saudara juga menyatakan biasanya Amiril Mukminin mendapat arahan untuk membeli barang-barang kebutuhan saudara EP (Edhy Prabowo) dan keluarganya serta melakukan transfer rutin ke orang tua dan keluarga saudara Edhy Prabowo di Palembang?” kata jaksa Rony.

“Iya tapi jarang Pak. Bang Amir (Amiril Mukminin) cuma suruh saya sekali atau dua kali. Saya diberi uang tunai kemudian di geser ke ATM nya Bang Amiril,” ungkap Achmad menjawab pertanyaan jaksa.

Adapun dalam dakwaan, Edhy Prabowo menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Lee untuk melakukan ekspor BBL.

Padahal, ekspor dikerjakan oleh PT Perishable Logistik Indonesia (PLI) yang juga dimiliki Siswadhi.

Pada prosesnya, pembagian keuntungan dari ekspor BBL adalah PT ACK mendapat Rp 1.450 per ekor sementara PT PLI Rp 350 per ekor, sehingga biaya ekspor per ekor BBL adalah Rp 1.800.

Kemudian, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin meminta pembagian saham PT ACK menjadi tiga bagian yakni untuk Achmad Bachtiar sebesar 41,65 persen, Amiril 41,65 persen dan Yudi Surya Atmaja sebesar 16,7 persen.

Achmad Bachtiar dan Amiril adalah representasi Edhy Prabowo sedangkan Yudi adalah representasi Siswadhi.

Sementara itu, Edhy Prabowo juga diduga mendapatkan sejumlah uang dari perusahaan pengekspor BBL mela melalui dua staf khususnya yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Jaksa menduga Edhy menerima uang Rp 25,7 miliar. Uang tersebut didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.

Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan eksportir lainnya.***

Sumber: Antara


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan