Selasa, 26 November 2024

Petinggi KAMI Ahmad Yani Kembali Dipanggil Polisi Pekan Depan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ahmad Yani KAMI
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, bakal kembali dipanggil oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan depan.

“Tadi saya tanya penyidik akan direncanakan minggu depan untuk dipanggil ulang. Untuk hari tanggalnya, nanti kita akan sama-sama tunggu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Baca: Petinggi KAMI Ahmad Yani Dipanggil Bareskrim

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan surat panggilan yang sebelumnya telah dilayangkan penyidik. Kata Awi, selama ini pun tidak ada saksi yang merasa keberatan terkait dengan surat panggilan yang diberikan.

“Kami sudah melaksanakan proses administrasi sesuai manajemen penyidikan,” ucap Awi.

Dalam hal ini, Awi menyatakan bahwa petinggi KAMI tersebut akan dimintai keterangannya sebagai bentuk pengembangan penyidikan perkara aksi unjuk rasa ricuh yang diduga dihasut oleh sekelompok orang.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) soal penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.

Dari sembilan tersangka itu, beberapa di antaranya terafiliasi dengan KAMI. Awi menuturkan, berkas perkara untuk para tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian diteliti.

Ahmad Yani diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (3/11).

Baca: Sempat Didatangi Polisi, KAMI Jambi Akhirnya Resmi Berdiri

Anggota tim advokasi Amad Yani, Syamsul Djalal mengatakan bahwa kliennya tidak memenuhi panggilan lantaran surat yang dilayangkan oleh Polri tidak memuat dengan jelas alasan pemanggilan.

“Beliau ini tidak mengerti ada apa, dia sebagai saksi, saksi apa. Dijelaskan saksinya saksi apa, kasus apa, siapa tersangkanya, jadi nanti kami siapkan dokumennya,” kata Syamsul kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan