Pj Sekda Kuansing Dicecar KPK Terkait Kasusyang Membelit Bupati

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Jakarta (Riaunews.com) – KPK memeriksa Pj Sekretaris Kuantan Singingi (Kuansing), Agus Mandar, terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit. KPK mendalami saksi soal adanya pemberian fasilitas di proses pengurusan perpanjangan izin tersebut.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA dan dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/11/2021), sebagaimana dilansir Detikcom.

Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Andi Putra (AP), telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga mendalami saksi soal posisi Andi Putra saat memberikan persetujuan izin HGU sawit itu.

“Selain itu, didalami juga mengenai posisi tersangka AP dalam memberikan persetujuan izin HGU tersebut,” kata Ali.

KPK memanggil 9 saksi lainnya Senin kemarin (1/11). Mereka diperiksa di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Saksi itu ialah:

1. Irwan Nazif (Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kuantan Singingi)
2. Paino Harianto (Senior Manager PT Adimulya Agrolestari)
3. Rudy Ngadiman alias Koko (Staf PT Adimulya Agrolestari)
4. Fahmi Zulfadli (Staf Legal PT Adimulya Agrolestari)
5. Yuhartaty (Staf PT Adimulya Agrolestari)
6. Riana Iskandar (Staf PT Adimulya Agrolestari)
7. Syahlevi (Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari)
8. Indrie Kartika Dewi (PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)
9. Joharnalis (sopir).

Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso di Kuansing.

“Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *