
Jakarta (Riaunews.com) – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menganggap wajar publik menilai vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab sebagai upaya mencegah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu berperan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasalnya, vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq ialah empat tahun yang artinya Habib Rizieq baru bebas pada 2025 atau satu tahun setelah penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Dengan vonis empat tahun, wajar kalau masyarakat berpikir ini untuk mencegah HRS [Habib Habib Rizieq Shihab] tidak bisa berperan dalam Pilpres [2024],” kata Mardani lewat pesan singkat, Jumat (25/6/2021).
Lebih lanjut, ia mendoakan agar Habib Rizieq diberikan kekuatan dan keadilan dalam menghadapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Ia pun menilai vonis yang dijatuhkan Habib Rizieq tergolong luar biasa karena sama dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Vonis HRS luar biasa. Sama dengan vonis Pinangki. UU Kekarantinaan fokus untuk meredam pandemi,” tutur Mardani.
Untuk diketahui, Habib Rizieq kemungkinan akan bebas dari penjara pada 2025 usai menjalani vonis hakim di tiga perkara yang menjeratnya. Habib Rizieq terjerat tiga perkara usai kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.
Perkara itu di antaranya kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi Bogor. Lalu, perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus kerumunan Petamburan Habib Rizieq divonis hakim hukuman pidana 8 bulan penjara. Sementara itu, di kasus Megamendung Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara.
Baru-baru ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana empat tahun penjara bagi Habib Rizieq Shihab di kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Alhasil, total hukuman Habib Rizieq di tiga perkara itu berjumlah 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
Habib Rizieq sendiri sudah ditahan oleh pihak kepolisian per 12 Desember 2020 lalu. Apabila dikalkulasi dengan merujuk besaran vonis yang dijatuhkan hakim di tiga perkara tersebut, maka Habib Rizieq baru bebas pada Agustus 2025.***
Sumber: CNN Indonesia