Selasa, 19 November 2024

Polda Lampung Tegaskan Tak Bisa Hentikan Kasus TikToker Bima Tanpa Alasan Jelas

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Bandarlampung (Riaunews.com)- Polda Lampung menyatakan tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum terhadap TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemprov Lampung tanpa adanya alasan yang jelas.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap laporan tersebut.

“Enggak bisa serta merta dihentikan penyidikan itu tanpa adanya alasan jelas apa, (misal) karena tidak cukup bukti. Dan kita melakukan proses itu secara asas praduga tak bersalah,” kata Pandra kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/4/2023).

Pandra mengklaim keputusan Polda Lampung untuk tetap melanjutkan proses kasus Bima sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Operasional Manajemen Tindak Pidana.

“Setiap penyidik setiap menerima pengaduan wajib untuk dilakukan penyelidikan. Dan tidak boleh polisi menolak setiap laporan dari masyarakat. Nanti dikomplain,” ujarnya.

Pandra menjelaskan laporan terkait kasus Bima telah tercatat di Central Pelayanan Terpadu. Laporan itu juga akan tercatat di Mabes Polri sebagai tanda adanya laporan pengaduan dari masyarakat.

Saat ini, kata Pandra, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti terkait laporan terhadap Bima. Ia pun menjamin keamanan keluarga Bima yang berada di Lampung Timur.

“Pasti akan dijamin keamanannya terhadap keluarganya Bima,” ujarnya.

Lebih jauh, Pandra juga mempersilakan pihak Bima segera melapor kepada Propam Polri jika ada anggota kepolisian yang mengintimidasi mereka.

“Kalau memang ada kesalahan prosedur silakan pihak yang merasa diintimidasi Polisi lapor. Kalau ada suatu pelanggaran atau suatu penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan silahkan dilaporkan ke bidang propam agar bisa disidang secara kode etik maupun disiplin,” ujarnya.

“Jadi jangan takut, kita bekerja, kita penyidik itu adalah kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan kewenangan penyidik itu adalah independen,” kata Pandra menambahkan.

Sebelumnya, seorang warga bernama Ginda Asori melaporkan Bima ke Polda Lampung buntut kritik kondisi Lampung yang tak maju-maju.

Awalnya Bima membuat konten berjudul ‘Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju’ di akun Tiktok @awbimaxreborn. Ia mengkritik infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan tata kelola, birokrasi dan pertanian di Lampung.

Dalam konten itu, Bima juga menyindir jalan di Lampung banyak yang rusak. Selain itu ia menyatakan bahwa proyek Kota Baru mangkrak sejak lama.

Bima juga sempat menggunakan kata ‘Dajjal’ saat menyebut Lampung tempat dirinya berasal.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan proses hukum perkara yang kini tengah menjerat Bima.

“Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini. Pastikan seluruh anggota Bapak, baik itu di Polda, Polres, maupun Polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad (16/4).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *