Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah Riau mengatakan pihaknya saat ini sedang memproses 51 kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang 2020 ini, dengan 58 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto SIK, Jumat (3/7/2020), sekaligus menyatakan bahwa saat ini Polda Riau menangani satu kasus karhutla dengan tersangka korporasi, di mana luas lahan terbakar mencapai 9,41 hektar.
“Kasusnya masih sidik,” terang Sunarto.
Baca: Riau dinilai sukses tangani karhutla, Jokowi minta daerah mencontoh
Sunarto kemudian menjelaskan, 51 kasus tersebut tersebar di sejumlah Polres, seperti Polres Rohil yang menangani 8 kasus dengan 9 tersangka. Sementara luas lahan terbakar 28 hektar.
“Polres Inhil mentahap I kan satu kasus, dan tahap II 7 kasus. Dan satu kasus sudah P21,” terang Sunarto.
Kemudian, di Inhu menangani dua kasus, dengan empat tersangka. Denagn luas lahan terbakar 7,5 hektar dan dua kasus tahap II.
Selanjutnya, Polres Pelalawan, menangani dua kasus, dua tersangka. Dengan luas lahan terbakar 4,5 hektar.
“Polres Pelalawan, masih mensidik satu kasus dan satu kasus tahap II,” beber Sunarto.
Lalu, Polres Rohil menangani 13 kasus dengan 15 tersangka, dengan luas lahan terbakar 36,325 hektar. Satu kasus sudah sidik, dengan total kasus 12 tahap II.
Polres Bengkalis juga sedang menangani 12 kasus, dengan 13 tersangka. Luas lahan terbakar seluas 142,83 hektar.
“Di Bengkalis ada 8 kasus tahap II,” terang Sunarto.
Kemudian, di Siak ada tiga kasus, dengan 4 tersangka. Sedangkan luas lahan terbakar 7 hektar.
Sementara Polres Bengkalis ada tiga kasus yang sudah P21.
Baca: Hakim vonis terdakwa karhutla dari PT SSS lebih ringan dari tuntutan jaksa
Selanjutnya, Polres Meranti menangani 4 kasus, dengan 9 tersangka. Luas lahan terbkar 2,0375 hektar.
Terakhir, Polresta Pekanbaru, menangani empat kasus, dan empat tersangka. Dengan luas terbkar 1,065 hektar dan tiga kasus tahap II.***