Selasa, 3 Desember 2024

Polda Riau Tetapkan Bripka Andry Curhat Setor ke Atasan sebagai DPO

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Curhatan Bripka Andry Darma di media sosial membuatnya jadi DPO Polda Riau.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda menetapkan Bripka Andry Darma sebagai DPO (Daftar Pencaharian Orang). Bripka Andry tidak mau dinas ke tempat satuan yang baru yakni di Brimob Polda Riau di Pekanbaru pasca keluar mutasi. Terhitung, sudah 57 hari Andry Darma tidak masuk bertugas.

“Sudah 57 hari dia tidak berdinas,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiwam dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian Jumat (9/6/2023).

Kabid Humas menjelaskan, bahwa Polda Riau sudah melayangkan surat panggilan terhadap Andry, sejak dia menolak berdinas dan mencuatnya kasus dugaan setoran ke Kompol P (Petrus), mantan Komandan Brimob Rokan Hilir.

Atas pelanggaran tidak dinas dalam waktu yang cukup lama, Polda Riau menetapkan Bripka Andry Darma sebagai DPO.

“Bahwa kini Bripka A sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Dikatanya Nandang, bahwa pimpinan, Kapolda Riau Irjen M Iqbal memerintahkan untuk menindak tegas jika ada anggota yang bersalah.

Selain itu, Polda Riau juga melakukan penahanan terhadap Kompol P yang disebut Bripka Andry menerima setoran Rp650 juta.

Andry kesal walau sudah setor uang tapi masih dimutasi. Diapun memviralkan hal ini di media sosial (Medsos) Instagram miliknya. Selain Kompol P, Bidang Propam Polda Riau juga melakukan Patsus (Penempatan Khusus) terhadap tujuh anggota lainnya terkait kasus nyayian Bripka Andry.***

 

Sumber: Okezone


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan