Jumat, 3 Januari 2025

Polda Sumbar Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Afif Maulana

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.

Padang (Riaunews.com) – Pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dalam kasus tewasnya Afif Maulana. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

“Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri dari 15 dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, melainkan akibat benturan benda keras. Jadi, yang terjadi adalah tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuh,” kata Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).

“Saya ingin memastikan agar kasus ini tidak menggantung. Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Dirkrimum beserta seluruh tim, termasuk keluarga korban dan ahli, kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik,” sambungnya.

Lebih lanjut, Suharyono menyatakan, jika ada bukti baru yang ditemukan di kemudian hari terkait kematian Afif Maulana, keluarga korban dipersilakan untuk kembali berkoordinasi dengan penyidik.

“Jika ada bukti-bukti baru yang menguatkan terkait masalah ini, silakan koordinasi dengan penyidik,” ungkapnya.

Irjen Pol Suharyono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menganggap kematian Afif Maulana sebagai hal yang sepele. Oleh karena itu, penerbitan SP2 Lidik ini dilakukan sebagai bagian dari keseriusan dalam menangani kasus ini dan untuk memberikan kepastian hukum.

“Ini bukan berarti kami menganggap masalah ini sepele. Justru, ini bagian dari keseriusan kami dalam menangani kasus ini agar ada kepastian hukum dan tidak menggantung,” jelasnya.

Terkait dengan 18 polisi Polda Sumbar yang melakukan pelanggaran disiplin saat mengamankan tawuran di Polsek Kuranji, Suharyono menyebut bahwa para personel tersebut sudah diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Terkait 18 personel kami, mereka sudah dalam proses pemberkasan. Sebagian sudah disidangkan dan sudah ada vonis hukuman. Itu untuk anggota yang terduga melakukan pelanggaran disiplin di Polsek Kuranji. Untuk vonisnya, silakan koordinasi dengan Propam Polda Sumbar,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) menyampaikan hasil autopsi terhadap jasad Afif Maulana. Hasilnya, Afif Maulana disebut meninggal dunia akibat jatuh dari ketinggian.

“Berdasarkan analisis-analisis ini, maka yang kami simpulkan memang kesesuaian dengan ketinggian pada terjadinya kematian almarhum Afif Maulana. Ini adalah kesesuaian dengan mekanisme jatuh dari ketinggian (jembatan),” kata Ketua tim dokter Ade Firmansyah Sugiharto kepada wartawan di Mapolresta Padang, Rabu (25/9/2024).

Ade mengatakan akibat jatuh dari ketinggian (jembatan Kuranji) tersebut terjadi kerusakan pada pinggang, punggung, dan kepala Afif Maulana. Yang berujung terjadinya patah tulang di bagian belakang kepala yang mengakibatkan pembengkakan di bagian otak.

“Penyebab kematian Afif Maulana ini adalah akibat sebuah kecederaan atau kekerasan tubuh di bagian pinggang, punggung serta kepala. Yang mengakibatkan patah tulang bagian belakang kepala dan terjadinya pembengkakan bagian otak,” jelasnya

Ade menyebut ketika Afif Maulana jatuh saat itu tubuhnya langsung mengenai dasar Sungai Kuranji yang diketahui memiliki dasar batu.

“Tubuhnya itu yang pertama kali terkena adalah pinggang, punggung dan kepala. Jadi punggung itu mengenai dasar dari TKP. Yang mana kita temui dasarnya adalah sungai yang berbatu-batu,” ungkapnya.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan