Kamis, 18 April 2024

Polisi Bekuk Ratu Skema Ponzi Pekanbaru

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
(ilustrasi)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polresta Pekanbaru menangkap wanita berinisial MA (34) yang diduga merupakan pelaku investasi bodong. Saking lihainya, dia bahkan dijuluki Ratu Skema Ponzi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pelaku merupakan warga Sumatera Barat. Ia ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan, atau yang biasa disebut investasi bodong.

Pria Budi menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah 18 orang masyarakat datang ke Polresta Pekanbaru dan melaporkan kalau mereka sudah ditipu oleh MA dengan modus Skema Ponzi.

Dilansir Cakaplah, Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Lanjutnya, kejadian tersebut sudah terjadi pada September hingga Oktober 2021 lalu. Sebanyak 18 korban datang ke Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan investasi bodong tersebut.

“Pelapor ini dengan pelaku dari 2018 sudah bermitra usaha. 2021 ketemu lagi. Setelah korban lihat pelaku posting usaha Cimory dengan terlihat sangat sukses dan keuntungan besar,” ucap Pria Budi, Selasa (28/12/2021).

Melihat postingan MA yang terlihat sukses dengan bisnis tersebut, korban menghubungi MA dan bertanya terkait bisnis Cimory itu.

“Pelaku menjelaskan usaha ini lebih menguntungkan, cukup fantastis dalam 14 hari dapat keuntungan 13 persen. Kalau investasi Rp100 juta dapat 13 persen dalam 14 hari. Lalu September-Oktober dikumpulkan dana dari 18 orang terkumpul hampir Rp6 miliar,” cakapnya.

Hingga akhirnya pada November awal, harusnya para korban sudah menerima keuntungan. Tapi jangankan keuntungan, modal pun tidak ada hingga akhirnya pelaku dilaporkan.

“Jadi korbannya tidak hanya di Pekanbaru. Tapi ada juga di luar Pekanbaru, Jambi, Kepri, dan Malaysia. Sementara pelaku bekerja sendiri. Uang hasil investasi ini dikumpulkan dan digunakan untuk investasi bentuk lainnya. Tapi nanti kita dalami lagi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MA disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *