
Jakarta (Riaunews.com) – Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Achmad Michdan mengatakan polisi sangat berlebihan menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Menurut saya itu berlebihan lah ya. Berlebihan,” kata Michdan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/12/2020).
Michdan mengklaim massa yang datang pada kesempatan tersebut sudah menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Ia juga menilai acara tersebut merupakan acara keagamaan yang sudah ditentukan protokol kesehatannya.
“Dan kegiatannya juga kegiatan keagamaan yang jaga protokoler kesehatan,” ujarnya.
Michdan enggan berkomentar banyak soal langkah hukum lanjutan seperti praperadilan yang akan ditempuh Rizieq usai penetapan tersangka tersebut. Ia mengaku masih menunggu salinan dokumen penetapan tersangka dari pihak Bareskrim Mabes Polri.
“Ya kita liat aja nanti,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan Habib Rizieq sampai saat ini masih satu-satunya tersangka dalam kerumunan Megamendung. Pasalnya, kegiatan di Megamendung itu tak memiliki susunan kepanitiaan.
“Sudah keluar tersangka, sudah. Megamendung sudah, yang Bogor RS Ummi belum (ada tersangka). Habib Rizieq tersangkanya,” kata Andi.
Kasus kerumunan di Megamendung diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri. Sebelum diambil, penyidik Polda Jabar telah lebih dahulu memeriksa beberapa pihak terkait dengan kasus kerumunan tersebut. Mereka antara lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor, Ade Yassin.
Selain kerumunan Megamendung, Habib Rizieq juga ditetapkan tersangka kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Saat ini, Rizieq masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Kini keseluruhan kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.***