Polisi Geledah Tiga Rumah Firli Bahuri, Ini Kata KPK

Polda Metro Jaya menggeledah rumah pribadi Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: PJM News)

Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah tiga rumah milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menanggapi hal ini,  KPK mengaku menghormati langkah Polda Metro Jaya sepanjang sesuai dengan mekanisme  hukum yang berlaku.

“KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023).

Ali mengatakan, Firli dan beberapa pegawai KPK pun telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, ia mengeklaim, lembaga antirasuah ini juga bakal membantu kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

“KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya,” tegas Ali.

Meski demikian, Ali enggan berkomentar mengenai penggeledahan yang dilakukan polisi di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Dikabarkan, rumah itu juga merupakan milik Firli. “Silakan tanyakan kepada pihak Polri,” ujar Ali.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah beberapa lokasi yang merupakan rumah Firli. Rinciannya, yakni di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, yang saat ini dihuni oleh pengontrak, dan di Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan penggeledahan di rumah Firli yang berada di Villa Galaxy A1-A2 Kelurahan Jakasetia, Kota Bekasi. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di perumahan yang menjadi tempat tinggal Firli Bahuri sejak pukul 10. 00 WIB.

“Ada tiga rumah, penggeledahan dimulai sekitar jam sepuluh siang,” kata petugas keamanan perumahan Marzuki saat ditemui Republika.co.id, di pos pengamanan perumahan Villa Galaxy A1-A2.

Sebelumnya, Selasa (24/10/2023), tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidkor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam, di mana salah satu materi yang ditanyakan kepada Firli ialah terkait foto pertemuannya dengan mantan Syahrul Yasin Limpo di salah satu GOR di Jakarta.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *