Jumat, 13 Desember 2024

Polisi Keluarkan Gunawan Sadbor dari Penjara, Penahanan Ditangguhkan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Tiktoker asal Sukabumi, Gunawan Sadbor, ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online.

Sukabumi (Riaunews.com) – Polisi menangguhkan penahanan TikToker Gunawan Sadbor yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi judi online sejak Jumat (8/11/2024).

Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan penangguhan penahanan itu merupakan permintaan dari pihak keluarga.

“Jadi Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Dan penangguhan penahanan sejak hari Jumat (8/11),” kata Saepul saat dikonfirmasi, Ahad (10/11/2024).

Baca Juga: Fajar Nugros Soroti Banyak Selebritis Promosi Judi Online Tak Tersentuh Hukum, Sementara Gunawan Sadbor Langsung Ditangkap

Kendati demikian, Saepul tak membeberkan soal alasan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Ia hanya menyebut penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP.

“Kalau (alasan) itu saya tidak bisa menjawab, yang jelas ketentuan penangguhan penahanan itu sudah diatur dalam KUHAP salah satunya ada permintaan dari tersangka,” tutur dia.

“Dalam kasus Gunawan Sadbor, selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan TikToker Gunawan ‘Sadbor’ sebagai tersangka terkait kasus promosi judi online. Polisi juga langsung menahanan Gunawan di Polres Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan Gunawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan promosi judi online melalui siaran langsungnya.

“[Sangkaan pasal] tentang dia mempromosikan judi online,” ujar Ali.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Gunawan Sadbor Selipkan Iklan Judi saat Live TikTok

Sebelum menyandang status tersangka, Gunawan sempat membantah terlibat dalam promosi judi online. Melalui akun TikTok-nya, ia menegaskan tak pernah bekerja sama dengan akun-akun yang terafiliasi judi online.

Gunawan bahkan mengklaim telah berupaya memblokir akun-akun TikTok yang diduga terafiliasi judi online. Namun, lanjutnya, hal tersebut tak bisa dibendung.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan